
PERJALANAN DPT PASCA COKLIT PADA PILKADA 2020
Jonnedi. SE.,MM Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok Penyusunan DPHP Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dimulai tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus 2020. Setelah PPDP melakukan pencocokan dan penelitian, hasilnya yang ada dalam model A.KWK (Daftar Pemilih) dan AA.KWK (Daftar Pemilih Baru) dituangkan ke dalam model AB.KWK (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Model AB.KWK ini selanjutnya menjadi bahan untuk input data ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Setelah melalui pleno mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/kota, hasil Sidalih ini menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit Kepada Panitia Pemungutan Suara untuk selanjutnya disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) berupa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dalam menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS melakukan kegiatan mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP, memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP, dan memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit. KPU Kota Solok menggelar Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada tanggal 17 - 18 Agustus 2020. Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis bagi Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengenai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan. Pertemuan tatap muka ini tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19, di antaranya cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak. Pada kegiatan tersebut PPS wajib menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam formulir Model A.B-KWK dalam format soft file. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tersebut berdasarkan Model A-KWK yang telah dimutakhirkan dan Model A.AKWK dari PPDP. Data pemilih yang dimasukkan dalam formulir A.B-KWK tersebut meliputi ; Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih karena adanya perbaikan atau koreksi data. Pemilih baru yang dicatat oleh PPDP dalam formulir model A.A-KWK. Dalam menyusun model A.B-KWK, PPS menggunakan template Microsoft Excel yang telah disediakan oleh KPU. Hasil penyusunan DPHP dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPS dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS dan Penyampaiannya Beserta Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ke PPK, dalam rentang waktu tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 1 September 2020. PPK melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kecamatan serta penyampaiannya ke KPU Kota Solok direntang waktu tanggal 2-4 September 2020. Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih dari PPK dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kota Solok dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Rekapitulasi dan Penetapan DPS Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kota Solok dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020 pada pukul 16.00 WIB bertempat di aula kantor KPU Kota Solok. Rapat Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kota Solok ini dihadiri oleh Disdukcapil Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, partai politik peserta pemilihan dan PPK serta ketua PPS se-Kota Solok. Rekapitulasi DPS Kota Solok adalah sebanyak 48.889 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 24.040 dan pemilih perempuan sebanyak 24.849 pemilih yang tersebar di 125 TPS, 13 kelurahan dan 2 kecamatan. Setelah penetapan tersebut, KPU Kota Solok menyerahkan berita acara dan lampiran rekaitulasi DPS Kota Solok kepada Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil Kota Solok, dan Partai Politik. KPU Kota Solok menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPS melalui PPK dalam rentang waktu tanggal 14-18 September 2020. Selanjutnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan pada tanggal 19 September 2020. Sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan hingga 28 September 2020, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara. Tujuan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara untuk mendapatkan masukan dan tanggapan perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS, memastikan Pemilih telah memenuhi syarat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun, Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemilih sudah meninggal dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut, Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat. Masukan dan tanggapan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki pada masa Perbaikan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS pada tanggal 29 September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020. Uji Publik DPS Ada yang berbeda pada Pilkada kali ini, dimana KPU Kab/Kota melakukan Uji Publik terhadap DPS. Kegiatan uji publik DPS ini merupakan kegiatan baru dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Solok melaksanakan Uji Publik DPS pada tanggal 19 September 2020 bertempat di D’Relezation pada pukul 10.00WIB. Dalam kegiatan ini peserta yang hadir diminta untuk membawa KTP, kemudian dicek pada DPS yang telah ditetapkan apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar maka peserta dapat mengisi form masukan dan tanggapan masyarakat. Perlindungan Hak Pilih di Lapas Berdasarkan SE KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 Tanggal 25 September 2020 Tentang Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT, KPU Kota Solok melaksanakan perlindungan hak pilih di Lapas Klas IIB Solok. Koordinasi awal KPU Kota Solok dengan Lapas Klas IIB solok dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020. Lapas Klas IIB menyambut baik KPU Kota Solok dan bersedia memfasilitasi permintaan data warga binaan Lapas Klas IIB Solok. Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB adalah sebanyak 402 orang, dengan rincian 119 merupakan warga Kota Solok dan sebanyak 265 diluar Kota Solok. Untuk warga binaan Lapas Klas IIB luar Kota Solok, KPU Kota Solok telah menyurati KPU kabupaten/kota lain dan mengirimkan data warga binaan. Namun tidak semua data yang diserahkan oleh Lapas lengkap dengan elemen data, dengan demikian KPU Kota Solok meminta Disdukcapil Kota Solok untuk melengkapi elemen data, namun masih terdapat juga beberapa data yang tidak dapat dilengkapi terutama elemen data warga binaan Lapas luar Kota Solok. Menindaklanjuti elemen data yang belum lengkap, KPU Kota Solok melakukan rapat koordinasi bersama Lapas Klas IIB Solok, Disdukcapil Kota Solok, serta KPU Solok dan Disdukcapil Solok yang memiliki jumlah warga binaan terbanyak pada tanggal 30 September 2020 bertempat di KPU Kota Solok. Berdasarkan hasil koordinasi, maka untuk melengkapi elemen data yang belum lengkap, KPU Kota Solok, Disdukcapil Kota Solok serta Disdukcapil Solok melaksanakan pelacakan menggunakan biometrik sidik jari untuk mendapatkan elemen data warga binaan di Lapas Klas II B. Pelaksanaan bometrik sidik jari dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 1-2 Oktober 2020 di Lapas Klas IIB. Pelaksanaan biometrik dilaksanakan terhadap 298 warga binaan, dengan rincian 16 untuk warga Kota Solok, dan sebanyak 182 untuk warga Solok, dan sebanyak 132 warga binaan yang merupakan warga kabupaten/kota lain di Sumatera Barat Rekapitulasi DPSHP Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementata Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPS dilaksanakan pada tanggal 4-6 Oktober 2020, untuk PPS di Kota Solok rekapitulasi DPSHP dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPSHP tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 7-9 Oktober 2020, untuk PPK di Kota Solok rekapitulasi DPSHP dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020. sebagaimana Surat KPU RI nomor 857/PL.02.1-SD/01/KPU/X/2020 tentang BA Rapat Pleno Terbuka DPSHP dan Penetapan DPT serta Perlindungan Data Pribadi. Dalam rangka melindungi data pribadi pemilih dan menghindari penyalahgunaannya maka pemberian salinan soft copy dan hard copy DPS dengan mengganti 8 angka terakhir pada NIK dan NKK dengan bintang (*). Penetapan dan Pengumuman DPT Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementera Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Solok dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020 pada pukul 08.00 WIB bertempat di Mami Hotel Kota Solok. Rapat Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kota Solok ini dihadiri Bawaslu Kota Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Dandim 0309 Solok, Polres Solok Kota, Kalapas Klas IIB Solok, Dinas Infokom Kota Solok, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon serta unsur dari Tokoh Masyarakat Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang. Seluruh rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka dilaksanakan berdasarkan ketentuan protokol Covid-19, sehingga peserta kegiatan di batasi jumlah. KPU Kota Solok tetap berusaha agar informasi mengenai DPT ini sampai ke masyarakat oleh karena itu kegiatan rekapitulasi dan penetapan DPT ini secara langsung disiarkan melalui daring media sosial Facebook KPU Kota Solok. KPU Kota Solok telah menetapkan DPT Kota Solok sebanyak 49.118 (Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Belas) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 24.261 (Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu) pemilih dan perempuan berjumlah 24.857 (Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh) pemilih yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan, 13 (Tiga Belas) Kelurahan, 126 (Seratus Dua Puluh Enam) TPS Terdapat perbedaan jumlah TPS dari TPS sebelum penetapan DPT, dimana sebelumnya jumlah TPS di Kota Solok adalah 125, dan terjadi penambahan TPS berkenaan dengan perlindungan hak pilih warga binaan di Lapas Klas IIB Solok. Jumlah pemilih yang terdapat di Lapas klas IIB Solok adalah sebanyak 313 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 304 dan pemilih perempuan sebanyak 4 orang. Jumlah ini merupakan gabungan dari pemilih yang ber KTP Kota Solok dan luar Kota Solok, karena pemilihan serentak, tentu warga binaan yang bukan ber KTP Kota Solok juga memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, hal ini sejalan dengan Surat KPU RI 818/PL.01.1-SD/01/ KPU/IX/2020 Tanggal 25 September 2020 Tentang Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT. Hal ini juga menunjukkan komitmen dari KPU untuk melindungi hak pilih warga masyarakat demi terwujudnya pemilihan yang berkualitas. Setelah penetapan DPT, KPU Kota Solok menyerahkan salinan BA penetapan DPT dan salinan softcopy DPT kepada Tim Kampanye Pasangan Calon, Disdukcapil Kota Solok, Bawaslu Kota Solok. Pengumuman DPT dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020, KPU Kota Solok menyerahkan salinan DPT kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Oktober 2020. Secara serentak PPS mengumumkan dan menempelkan DPT pada pukul 09.00, pengumuman ditempel di Kantor Lurah dan di lokasi sekitar TPS yang mudah diakses oleh pemilih. Untuk memastikan penempelan dan pengumuman DPT, KPU Kota Solok melaksanakan monitoring penempelan pengumuman DPT pada tanggal 30 Oktober 2020. Tujuan monitoring untuk memastikan bahwa PPS telah menempelkan pengumuman DPT sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tempat penempelan dapat diakses oleh pemilih untuk memperoleh informasi DPT. Kesimpulan Dari tulisan sebelumnya dapat penulis simpulkan bahwa data pemilih merupakan salah satu hal yang sangat krusial dalam suatu Pemilihan, kualitas data pemilih ikut menjadi penentu keberhasilan suatu Pemilihan. Oleh karena itu proses pemutakhiran data dan Daftar Pemilih harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sumber daya serta sarana dan prasarana dalam melakukan pemutakhiran data dan Daftar Pemilih harus diadakan dengan sebaik mungkin. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemilihan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu. Prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindungnya hak pilih warga negara adalah akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif, cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. (Jn)