
49.569 Pemilih Memenuhi Syarat, KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa(28/9), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 melalui Rapat Pleno yang berlangsung di Ruangan Rapat KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok.
Rapat Pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.569(empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.473(dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.096(dua puluh lima ribu sembilan puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
Melalui Rapat Pleno, KPU Kota Solok setiap bulannyamenetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).Pada bulan Maret 2021 KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih,Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilihserta Bulan Agustus berjumlah 49.635 pemilih.Penetapan DPBsetiap bulannyatersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih.
"Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telahmelakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.473dan pemilih perempuan 25.096sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.569 pemilih, data DPB pada bulan Septemberini mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, disebabkansebanyak 64orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal serta 2 orang pemilih menjadi data pindah domisili." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapanrekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)