Berita Terkini

49.684 Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 Telah Ditetapkan Oleh KPU Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa (29/6), Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021. Rapat Pleno diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok.

Rapat Pleno (29/6) menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.684 (empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.539 (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.145 (dua puluh lima ribu seratus empat puluh lima) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.

KPU Kota Solok telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan Maret 2021 berjumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, serta Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih. Penetapan DPB tersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih

"Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021 dengan jumlah pemilih laki-laki 24.539 dan pemilih perempuan 25.145 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.684, data DPB ini mengalami sedikit penurunan dari bulan Mei, dimana sebanyak 69 orang pemilih tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggal yang berasal dari hasil koordinasi KPU Kota Solok dengan Intansi terkait." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021 dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 946 kali