Awali Tahun 2022, KPU Kota Solok Tetapkan DPB Bulan Januari 2022 Sebanyak 49.405 Pemilih
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Senin 24 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Januari 2022. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari 2022 ini berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.405 (empat puluh sembilan ribu empat ratus lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.388 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.017 (dua puluh lima ribu tujuh belas) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 44 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.388 dan pemilih perempuan 25.017 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.405 pemilih.” Ujar Jonnedi.
“Jumlah ini mengalami penurunan dari rekapitulasi sebelumnya yaitu pada bulan Desember 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 49.449, dikarenakan terdapat 44 orang pemilih tidak memenuhi syarat dengan rincian terdapat 41 data yang mengalami perubahan status data menjadi data meninggal dunia serta 3 data yang mengalami perubahan status masyarakat sipil menjadi TNI.” jelasnya.
Ia pun berharap, pada Tahun 2022 masyarakat lebih aktif dalam memberikan tanggapan serta informasi terkait perbaikan data atau perubahan status pemilih. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)