Berita Terkini

CALON PPPK KPU KOTA SOLOK LAPOR PANGGILAN PELAKSANAAN TUGAS KE SEKRETARIAT

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Jumat (02/05) pagi, Calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Solok lapor ke Sekretariat terkait kewajiban pelaksanan tugas setelah KPU Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tennaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I.

Edi Erawadi selaku Pelaksana Tugas KPU Kota Solok menyampaikan ada enam orang Calon PPPK KPU Kota Solok yang disebutkan namanya dalam pengumuman dari KPU RI, “Ada enam orang Calon PPPK KPU Kota Solok yang disebutkan dalam pengumuman dari KPU RI, yakni Adsalman, Kasmawati, Vilgrimaz Abrar, Yopi Andika, Evi Chandra, dan Novembra. Nama-nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti seleksi administrasi dan tes pada tahun 2024 lalu.”

“Bagi peserta yang tidak melapor dan melaksanakan tugas yang sudah diwajibkan dan tercantum dalam pengumuman KPU RI maka peserta dianggap mengundurkan diri dan bersedia dikenai sanksi dan hukuman yang berlaku. Jika keterangan yang diberikan kepada sekretariat tercatat tidak benar, palsu, dan atau menyalahi aturan yang berlaku, maka Sekretariat Jenderal KPU berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK, “ Jelas Edi memberi arahan kepada Calon PPPK.

“Selamat, alhamdulillah keenam calon PPK telah melapor pagi ini sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU RI,  dan Sekretariat KPU Kota Solok sudah lengkap menerima semua dokumen Calon PPPK. Selanjunya teman-teman yang sudah melapor tinggal menunggu Surat Keputusan perintah kerja KPU RI secara resmi,” pungkas Edi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 366 kali