
Cegah Terjadinya Tindak Pidana KKN, KPU Kota Solok Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
#TemanPemilih, “Pemilu merupakan sarana legal dalam memperebutkan kekuasaan. Penuh dengan konflik dan syarat benturan kepentingan. KPU harus bisa mengidentifikasi hal tersebut, harus bisa mengelola dengan baik kedepannya.” ungkap Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI. Drs. Nur Wakit Aliyusron, M.AP dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Se-Sumatera Barat Rabu, 13 Juli 2022.
“Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Outputnya akan menjurus kepada gratifikasi dan korupsi. Maka diperlukan pemahaman penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan masih belum seragam, sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara negara. Salah satu contoh bentuk situasi benturan kepentingan ialah situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan.” ungkap Nur Wakit Aliyusron.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring ini juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan yang di tandatangani oleh seluruh jajaran komisioner serta sekretariat KPU Kota Solok. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi atau benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pada KPU Kota Solok. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini ialah seluruh Komisioner serta Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. (Humas KPU Kota Solok)