Berita Terkini

DKPP RI Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor : 08-PKE-DKPP/I/2021, Rabu (05/05).

Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual dimulai pada pukul 09.30 Wib serta disiarkan langsung via media sosial Youtube DKPP RI.

Hadir sebagai teradu I sampai V Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H serta empat anggota KPU Kota Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati.

Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Anggota DKPP, Alfitra Salamm serta didampingi oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.

Hasil dari sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2021 dengan nomor putusan 08-PKE-DKPP/I/2021 ialah memutuskan menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan, Merehabilitasi nama baik Teradu I Asraf Danil Handhika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Solok, Teradu II Ilham Eka Putra, Teradu III Jonnedi, Teradu IV Arif Santoso, dan Teradu V Susi Kartikawati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Solok terhitung sejak Putusan ini dibacakan serta Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Seusai menghadiri sidang pembacaan putusan, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kota Solok. "Ucapan syukur kepada tuhan yang maha kuasa atas putusan yang telah ditetapkan DKPP serta ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Solok yang mana sidang pembacaan putusan ini menyebutkan Ketua dan Anggota KPU Kota Solok tidak melanggar kode etik." Ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H.

Senada dengan itu, Anggota KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra selaku anggota KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaran menjelaskan hasil sidang pembacaan putusan penyelenggaraan kode etik memutuskan rehabilitasi nama terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Solok. "Hasil putusan DKPP Nomor 08-PKE-DKPP/I/2021menyebutkan bahwa nama Ketua dan Anggota KPU Kota Solokdirehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik" jelasnya

Hadir juga dalam mendengarkan pembacaan putusan di ruangan Media Center KPU Kota Solok Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Solok, Edi Erawadi. (Rh_Jn)

Salinan Putusan dapat dilihat/download disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 962 kali