Berita Terkini

DPB Periode September 2022 Mencapai 50.823 Pemilih, KPU Kota Solok mengadakan Rakor Pemutakhiran DPB bersama stakeholders terkait

Solok, kota-solok.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk periode September 2022, Kamis (29/9). Rakor ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Perwakilan Kesbangpol, Polres Solok Kota, dan Kodim 0309/Solok, Kalapas Solok, Camat dan Lurah Se Kota Solok dan Kepala Kantor KUA Se Kota Solok.

Rekapitulasi DPB berdasarkan hasil pencermatan untuk Tahun 2022 yang dilaksanakan selama sembilan bulan sejak Bulan Januari hingga September 2022 terjadi penambahan dan pengurangan angka total pemilih. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jonnedi menyebut rekapitulasi DPB Periode Januari 2022 sebanyak 49.405 pemilih, Februari 2022 sebanyak 49.455 pemilih dilanjutkan dengan Maret 2022 sebanyak 49.627 pemilih. Kemudian pada Bulan April 2022 sebanyak 49.720 pemilih, Mei 2022 dengan angka 49.763 pemilih, Juni 2022 49.924 pemilih, Juli 2022 49.958 pemilih dan Agustus 2022 menjadi 49.778 pemilih. "Penurunan angka yang terjadi pada rekapitulasi DPB Periode Agustus 2022 terjadi karena banyak penduduk kita yang pindah keluar maupun banyak data yang tidak padan" ungkap Jonnedi. 

Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 sebesar 50.823 pemilih dengan memperhatikan potensi pemilih pemula maupun pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih ubah elemen data. "Untuk menjaga kesesuaian data dalam proses pemutakhiran ini, kita bekerjasama dengan seluruh stakeholders terkait termasuk Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil, maupun SMA-SMA namun tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri untuk memastikan hak konstitusional mereka terpenuhi dengan melaporkan diri secara proaktif ke KPU Kota Solok" ujar Jonnedi.

Perkiraan rekam KTP elektronik yang disampaikan oleh Disdukcapil Provinsi Sumbar sampai Tahun 2023 berada pada angka lebih kurang 53.000 perekaman sehingga masih ada selisih dan kemungkinan bertambahan angka daftar pemilih sebanyak lebih kurang 2.000 pemilih. Pemutakhiran lebih lanjut untuk data baru ini tidak lagi dilakukan melalui mekanisme daftar pemilih berkelanjutan melainkan akan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dimulai pada 14 Oktober 2022.

Selain pendataan yang dilakukan oleh KPU Kota Solok, masyarakat juga dapat berpartisipasi secara mandiri mendaftarkan diri melalui laman situs https://lindungihakmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile lindungi hakmu. "Menjawab keraguan Bapak/Ibu semua terkait masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik namun belum terdaftar sebagai pemilih, inilah yang kita lakukan sejak Februari 2021 memutakhirkan data pemilih berkelanjutan. Silahkan cek juga melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau langsung mendatangi KPU Kota Solok, kita akan melayani sesuai dengan prosedur" Tutup Jonnedi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 984 kali