Berita Terkini

Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Solok Undang Instansi Terkait

kota-solok.kpu.go.id - Seninpagi (28/06) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat KPU Kota Solok Tahun 2021. Bertempat di aula Kantor KPU Kota Solok, kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait seperti Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Disdukcapil Kota Solok, Kepala KUA dan Lurah se-Kota Solok. Rapat Koordinasi ini didasari oleh Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21April2021perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihalPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Rakor PDPB ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H dan didampingi oleh Anggota KPU Kota Solok serta Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar, SH, MM. Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, "Rakor ini bertujuan agar data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan selanjutnya di Kota Solok dapat benar-benar valid dan akurat sehingga dapat meminimalisir persoalan dalam pemilihan serentak selanjutnya dan hasil Rakor ini akan di tetapkan oleh KPU Kota Solok melalui Rapat Pleno tertutup."

Dapat di informasikan bahwa pada bulan Maret 2021 data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 49.237 pemilih, pada bulan April berjumlah 49.747, serta bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih. Data tersebut mengalami kenaikan tiap bulannya dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebanyak 49.118 pemilih. "Data DPB mengalami kenaikan tiap bulannya dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020, data tersebut berasal dari Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) hasil buka kotak suara." Ujar Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

"Sebelumnya KPU Kota Solok juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instasi lainseperti Kodim 0309 Solok, Polres Solok Kota, KUA dan Kelurahan se-Kota Solok. Dari hasil koordinasi tersebut didapat data awal hasil koordinasi sebanyak 113 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berasal dari 6 (enam) kelurahan yaitu Kelurahan Tanah Garam, VI Suku, Sinapa Piliang, IX Korong, Nan Balimo serta Kampung Jawa,dari data tersebut terdapat sebanyak 91 data pemilih yang elemen datanya lengkap dengan status pemilih tersebut sudah meninggal. Dari 91 data pemilih tersebut hanya 69 data pemilih yang elemen datanya lengkap ada dalam DPT, sedangkan sisanya sebanyak 22 data pemilih tidak ada di dalam DPT. Sementara untuk instansi lainnya yang baru menyerahkan data pemilih tidak memenuhi syarat atau yang memenuhi syarat seperti kelurahan Tanjung Paku, Aro X Korong, KTK, Dandim 0309 dan Polres Solok Kota belum disandingkan dengan DPT dan akan dijadikan data DPB bulan Juli 2021." ungkap Jonnedi.

KPU Kota Solok juga menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Solok terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang berupa data hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Solok. "KPU Kota Solok telah melakukan verifikasi terhadap Data Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Solok melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok. Hasil Verifikasi Data tersebut akan disandingkan dengan DPT dan akan dimasukkan kedalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021." pungkas Jonnedi.

Dalam kesempatan kali ini, Jonnedi mengajak peserta Rakor yang hadir agar membantu KPU Kota Solok untuk turut serta mensukseskan PDPB ini dengan cara memberikan informasi manakala ada masyarakat/pemilihyang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar. "KPU Kota Solok menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap perubahan data pemilih. Untuk formulir tanggapan masyarakat dapat di unduh di website KPU Kota Solokwww.kota-solok.kpu.go.idsertalink bit.ly/pemutakhiranDPBatau bisa langsung ke kantor KPU Kota Solokuntuk memberi tanggapan." Ujarnya.

Diakhir rapat dijelaskan jika PDPB ini nantinya akan diumumkan di Website serta media sosial KPU Kota Solok untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 946 kali