
Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Kota Solok adakan Konferensi Pers dengan Media
Solok, kota-solok.kpu.go.id- KPU Kota Solok mengadakan Konferensi Pers terkait pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Solok pada hari Senin (26/08). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan media Pers Se Kota Solok.
Pada Kesempatan ini Ketua KPU Kota Solok yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Tomi Farto, menyampaikan terkait pengumuman pendaftaran calon, “Pengumuman sudah diumumkan sejak tanggal 24 Agustus 2024 tentang pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pemilihan serentak Nasional tahun 2024. Hari pertama hari kedua, Selasa, dan Rabu 27, 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00WIB bertempat di Kantor KPU Kota Solok dan pendaftaran hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00WIB hingga pukul 23.59 WIB, untuk syarat pencalonan sesuai Pasal 15 PKPU 10 Tahun 2024 mengacu pada putusan MK yaitu usia 25 tahun sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah Kota Solok”.
Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mempedomani Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut. Jumlah suara sah Pemilihan serentak tanggal 14 Februari 2024 di Kota Solok adalah 45.345, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai dapat mendaftarkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan memperoleh suara sah minimal 10% x 45.345 dari suara sah, yaitu 4.535 suara.
Yance Gafar, Kordiv Divisi Parmas dan SDM mengatakan pendaftaran mulai tanggal 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024, “pendaftaran dimulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon setelah menerima tanda terima”
Yance Gafar juga menegaskan terkait dengan syarat usia calon Kepala Daerah “perlu disampaikan bahwa berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70 KPU Kota Solok menegaskan usia kepala daerah harus terhitung sejak penetapan calon bukan sejak pelantikan”
KPU Kota Solok berharap kepada seluruh rekan wartawan yang hadir agar menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai Pendaftaran Calon Kepala Daerah melalui kanal media massa.