
Jelang Pendaftaran Kepala Daerah, KPU Kota Solok adakan Rakor dengan Stake Holder
Solok, kota-solok.kpu.go.id-KPU Kota Solok melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 bertempat di Caredek Hotel pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Kota Solok, Polres, Dandim 0309, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Kesbangpol, Lapas IIB, Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPP Pratama Solok, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, Kantor Kemenag, BNNK, Binda, dan Pimpinan Partai Politik Se Kota Solok.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII2024
Tomi Farto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok menyampaikan jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 artinya Pilkada Kota Solok mensyaratkan Partai Pemilu 2024 dapat mengusung calon Kepala Daerah dengan Perolehan Suara minimal 10% x 45.345 dari suara sah yaitu 4.535.
Pada acara penutupan Ketua KPU Kota Solok berterimakasih atas berbagai masukan dan pendapat dalam forum diskusi, “mudah mudahan dari berbagai masukan dan pendapat dalam forum diskusi ini berguna untuk kita semua agar berhati-hati terhadap semua hal mengenai persyaratan-persyaratan akan dilaksanakan tanpa ketimpangan dan mengikuti aturan yang berlaku”.