KPU KOTA SOLOK ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON
#TemanPemilih, kota-solok.kpu.go.id - KPU Kota Solok laksanakan bimbingan teknis pengajuan bakal calon anggota DPRD menggunaan aplikasi Silon, Minggu (30/4). Bimbingan ini mengundang kedelapan belas ketua dan operator partai terpilih 2024, Komisioner Bawaslu, dan Kasubag Teknis KPU Provinsu Sumbar.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan waktu pendaftaran bakal calon dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023. "Kami menyadari pentingnya sosialisasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan bakal calon menggunakan aplikasi Silon. Karenanya, Kami mengundang Bapak/Ibu Ketua dan Operator partai terutama yang akan menginput data bakal calon melaui aplikasi ini untuk meminimalisir kekeliruan," jelas Asraf membuka acara.
Ilham Eka Putra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan, "Kami menganjurkan Bapak/Ibu membawa dokumen-dokumen terkait terlebih dahulu ke KPU untuk dicek bersama-sama dengan Helpdesk KPU, harapannya agar tidak ada data yang kurang atau masih terkendala sebelum tanggal 14 Mei 2023." Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bakal calon yaitu: foto e-KTP, surat-surat pernyataan bakal calon yang dibubuhi materai sepuluh ribu, fotokopi ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika rumah sakit pemerintah atau BNN, tanda buktu terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota partai politik.
Sesi tanya jawab juga dibuka antara Komisioner KPU Kota Solok dengan perwakilan partai politik yang hadir. wakil partai mengajukan permohonan untuk dilakukan check list bersama terkait dokumen-dokumen bakal calon sehingga syarat-syarat yang dibutuhkan menjadi lebih jelas. Check list pun dilakukan setelah makan siang bersama, bersamaan dengan simulasi penggunaan Aplikasi Silon yang dipimpin oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi, Rahman Al Amin.