KPU KOTA SOLOK ADAKAN RAKOR DAN EVALUASI PENCALONAN DPRD KOTA SOLOK PEMILU 2024
Solok, kota-solok.kpu.go.id - Adakan rapat koordinasi yang keempat kalinya, KPU Kota Solok mengundang kedelapan belas partai terpilih Pemilu Tahun 2024 dan stakeholder terkait kelengkapan dokumen bakal calon DPRD Kota Solok, diadakan di Mami Hotel pada pagi hari (8/5).
Asraf Danil Handika sebagai Ketua KPU Kota Solok sekali lagi mengingatkan kepada ke delapan belas partai terkait bahwa pengajuan bakal calon sudah berjalan selama delapan hari, “Seperti yang sudah kita ketahui, pengajuan bakal calon sudah berlangsung, yakninya dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023,” ungkap Asraf membuka rapat.
Ilham Eka Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa pengajuan tidak bisa dilakukan lewat dari tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB.
Perwakilan RSUD M. Natsir sebagai rumah sakit yang tercatat dapat melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, jasmani, dan kejiwaan terhadap bakal calon, menyarankan agar bakal calon menghubungi pihak rumah sakit sehari sebelum pemeriksaan akan dilakukan, “Diharapkan bakal calon datang pagi ke rumah sakit. Kami juga sudah memfasilitasi one way service, bakal calon hanya perlu membawa KTP dan pembayaran.”
Stakeholder lainnya yang hadir dalam rapat juga melakukan koordinasi dengan partai-partai dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan, saling menyamakan persepsi atas prosedur serta petunjuk dalam pengurusan kelengkapan dokumen calon.
Budi Santosa, Perwakilan Bawaslu Kota Solok mengharapkan tidak ada lagi sengketa data antara partai dengan KPU, “Karena semuanya sudah dikupas tuntas berturut-turut, dari tanggal 19 April, 29 April, 1 Mei, dan hari ini, 8 Mei 2023, serta waktu yang adil bagi masing-masing partai untuk menyampaikan kendala.”
Akhir acara, Asraf menyampaikan terima kasih kepada semua tamu undangan yang hadir. Rapat ditutup pada Pukul 12.30 WIB.