
KPU Kota Solok adakan uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2024
Solok, kota-solok.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Solok adakan Uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di D’Relazion pada Jum’at (23/08) pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Polres Kota Solok, Dandim 0309, Kejaksaan Negeri Kota Solok, Pengadilan Negeri Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Binda, Disdukcapil Kota Solok, Lapas, Kominfo Kota Solok, Camat Se Kota Solok, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang Pimpinan Partai Politik, Pers dan Operator Sidalih PPS Se Kota Solok
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan uji publik ini merupakan bukti transparansi KPU Kota Solok kepada masyarakat terhadap daftar pemilih sementara sehingga nantinya setiap warga Kota Solok yang berhak memilih telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi menyampaikan bahwa tahapan data pemilih merupakan tahapan yang paling panjang dibandigkan tahapan yang lain pada pelaksanaan Pilkada Serentak.
Dari hasil coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih jumlah pemilih di Kota Solok adalah 57.954, 20.536 laki laki dan 29.418 perempuan yang tersebar di dua Kecamatan.Pemilih Kecamatan Lubuk Sikarah,31.746 Kecamatan Tanjung Haràpan 26.208 pemilih.
Warga Kota Solok dan peserta Uji Publik untuk dapat mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada serentak Tahun 2024 pada website cekdptonline.kpu.go.id dipandu oleh anggota PPK dan Anggota PPS Se Kota Solok.
Kami berharap dan mengajak seluruh pihak terkait dapat membantu mensosialisasikan kepada seluruh warga yang mempunyai hal pilih untuk ikut terdaftar dalam Data Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, ujar Ketua KPU Kota Solok pada sesi penutupan.