KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024
Solok, kota-solok.kpu.go.id – KPU Kota Solok mengadakan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bertempat di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi pada 8-9 Desember 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai politik sebagai stakeholders utama dan juga Bawaslu Kota Solok. Dari unsur Forkopimda terdiri atas pimpinan Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Kejari Solok dan perwakilan instansi terkait Pemko Solok. Unsur tokoh adat dan masyarakat yang mengikuti di antaranya LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi UMMY dan STAI dan ormas kepemudaan KNPI Kota Solok.
Dalam pembukaan, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menyampaikan bahwa uji publik ini dilaksanakan mengingat arena pertarungan atau kontestasi demokrasi sesungguhnya terjadi pada wilayah ini sehingga perlu sekali bagi KPU Kota Solok untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi.
“Penetapan rancangan Dapil tidak hanya menjadi perhatian khusus bagi Kami semata, melainkan juga seluruh stakholders terkait karena itu Kami undang Bapak-Ibu sekalian untuk duduk bersama dan memberikan pandangan akan hal ini,” ungkap Asraf Danil.
Uji publik juga menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, Dr. Aidinil Zetra dan Alim Harun Pamungkas. Dalam paparannya, Dr. Aidinil menyatakan bahwa penataan Dapil pada hakikatnya terdiri dari esensi penataan Dapil dan prinsip penataan Dapil.
“Perancangan Dapil merupakan instrumen penting dalam menentukan jumlah partai di Indonesia dalam menciptakan stabilitas pemerintahan,” ujar Dr. Aidinil.
Terkait dengan prinsip penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus dipegang KPU dalam pelaksanaannya yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Memperkaya uraian yang telah disampaikan oleh Dr. Aidinil, narasumber kedua, Alim Harun Pamungkas menyatakan dalam proses penyusunan Dapil harus memperhatikan kondisi sosio-kultural dan historis dari wilayah dan masyarakat yang menghuni wilayah tersebut agar Dapil yang dibentuk mewakili gagasan inti dari tujuh prinsip penataan dapil.
Uji publik dilanjutkan pada hari kedua dengan fokus kegiatan pada FGD rancangan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Ilham Eka Putra, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut dengan jumlah penduduk Kota Solok sebanyak 77.353 ribu jiwa, maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk mendapat alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi.
Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi 3-12 kursi. mengingat tujuh prinsip penataan dapil maka KPU Kota Solok merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 9 alokasi kursi.
Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah.
Dalam uji publik ini unsur-unsur yang terlibat yakni unsur partai politik, unsur Forkopimda, unsur tokoh adat dan masyarakat, serta unsur akademisi dan kepemudaan sepakat dengan rancangan yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Solok.
Rancangan ini kemudian akan diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Peraturan definitif daerah pemilihan pada gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.