
KPU Kota Solok Kembali Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2021 Sebanyak 49.638 Pemilih
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Jum'at(27/8), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus2021melalui Rapat Pleno yang berlangsung di Ruangan Rapat KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok.
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.
Rapat Pleno (27/8) tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.635 (empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.512 (dua puluh empat ribu lima ratus dua belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.123 (dua puluh lima ribu seratus dua puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
KPU Kota Solok setiap bulannyamenetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).Pada bulan Maret 2021 berjumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih serta Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilih.Penetapan DPBsetiap bulannyatersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih
"Komisi Pemilihan Umum Kota Solok setiap bulannya terus melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. PadaBulan Agustus2021,KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.512dan pemilih perempuan 25.123sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.635, data DPB pada bulan Agustus ini mengalami sedikit penurunan dari bulan Juli, dimana sebanyak 4orang pemilih tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggaldan 1 orang pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih baru." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapanrekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)