Berita Terkini

KPU Kota Solok Koordinasikan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Pemilu Serentak 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan rapat koordinasi dengan partai-partai serta pihak terkait dalam rangka pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Solok Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Minggu (6/8) pagi.

Ariantoni, Ketua KPU Kota Solok memaparkan, “Pada Kegiatan Penyusuan DCS, setelah dilaksanakan verifikasi akhir administrasi, program selanjutnya adalah melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS, dari tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023,” ungkapnya saat membuka rapat di Mami Hotel.

Tomi Farto,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  mengungkapkan bahwa setelah pencermatan, langsung masuk pada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS, “Berdasarkan Keputusan KPU No. 996 Tahun 2023, yang menjelaskan perihal pedoman teknis penyusunan DCS, ditetapkan bahwa tanggal 12 sampai 15 Agustus akan diverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS, penyusunan DCS pada 16 sampai 17 Agustus, dan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Kemudian pengumuman DCS pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.”

Pada Kesempatan tersebut Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yance Gaffar mengingatkan agar parpol tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye. Karna berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023, kampanye baru boleh dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, “Oleh karenanya diharapkan parpol untuk bersabar dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 980 kali