Berita Terkini

KPU KOTA SOLOK SAMPAIKAN SISA DANA HIBAH PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL KE PEMERINTAH DAERAH KOTA SOLOK

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok kembalikan sisa dana hibah disertai laporan penggunaan belanja pemilihan tahun 2024 kepada Walikota Solok pada Senin (05/05) siang di Balaikota Solok. Pengembalian ini dilaksanakan sesuai berdasarkanarahan surat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 416/KU.07-SD/02/2025 perihal Pengembalian Sisa Dana Hibah dan Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Pemilihan Tahun 2024.

Ariantoni selaku Ketua KPU Kota Solok menyampaikan rentang waktu wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan, “KPU Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lama tiga bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. KPU Kota Solok sudah mengajukan calon terpilih dari Bulan Februari 2025, menuruti Sekretaris Jenderal KPU RI, KPU Kota Solok mengembalikan sisa dana hibah dalam masa yang sudah ditentukan.”

“Dana Hibah yang dianggarkan untuk pemilihan kepala daerah sebesar Rp 11.300.000.000,- dan dikembalikan kembali ke Pemerintah Daerah sebanyak Rp 954.900.714,-,” jelas Ariantoni saat ditanya jumlah sisa dana hibah.

“Dana selama pemilihan dipergunakan sebagaimana mestinya atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020. jika ada kelebihan dana atas anggaran yang diberikan maka sudah semestinya dikembalikan. Insya Allah semua laporan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ariantoni.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 379 kali