
KPU Kota Solok Sosialisasikan Aplikasi Mobile Terbaru. Apakah Itu..??
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengenalkan aplikasi Lindungi Hakmu disela kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan KPU Kota Solok, Kamis (23/06). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Dandim 0309 Solok, Polres Solok Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Lapas Solok, KUA, Camat, Lurah dan perwakilan Partai Politik se-Kota Solok.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 ini bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data Pemilih terakhir secara terus-menerus guna menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya serta sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan masyarakat. “Tujuan dari Rakor ini ialah merupakan tindak lanjut PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mana kegiatan ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan oleh KPU Kota Solok sekali setiap 3 bulan serta sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan masyarakat.,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, KPU Kota Solok yang disampaikan langsung oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ir. Arif Santoso mensosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 memaparkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ada 11, “tahapan Pemilu Tahun 2024 terdiri dari (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; dan (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selanjutnya (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.” terang Ir. Arif Santoso.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan tahapan Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dijadwal berlangsung pada rentan tanggal 29 Juli s.d 13 Desember 2022. Oleh karena itu diharapkan agar peserta pemilu khususnya partai politik dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan tersebut.” ujar Ilham Eka Putra, SE, MM Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu.
Disela sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Solok tidak lupa juga memperkenalkan aplikasi mobile versi android lindungi Hakmu yang bisa di download oleh masyarakat melalui playstore. Di mana aplikasi itu diharapkan nantinya dapat memaksimalkan penggunaan teknologi untuk demokrasi.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok mengatakan aplikasi Lindungi Hakmu merupakan inovasi terbaru dari KPU RI guna memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri. “Aplikasi mobile ini mempermudah masyarakat untuk mengecek status pemilih, rekapitulasi daftar Pemilih Secara realtime secara nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa bahkan TPS. Selain itu, juga bisa untuk mendaftar sebagai Pemilih baru, mengubah elemen data serta melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya. (Humas KPU Kota Solok)