
KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Sebanyak 49.747 Pemilih
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Hari ini, Rabu (28/04/2021), Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2021.
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2021 tersebut berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.
Rapat Pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.747 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.575 (dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.172 (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
Menurut anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jonnedi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebanyak 49.118 Pemilih. Selanjutnya ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPB) Bulan Maret berjumlah 119 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPB) Bulan April 510 pemilih. Daftar pemillih tambahan tersebut merupakan daftar pemilih tambahan hasil buka kotak suara.
Data DPTb dalam kotak suara yang ditemukan berjumlah 690 dengan rincian data lengkap 119 dan data tidak lengkap 571. "Data yang tidak lengkap langsung kita koordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok." ujar Jonnedi.
"Dari data 571yang dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok terdapat 41 data pemilih yang terdiri dari data tidak lengkap, data off, data meninggal dunia dan data pindah keluar kota. Sehingga terdapat 530 data lengkap. Serta terdapat 20 pemilih yang telah terdaftar didalam DPT sehingga perubahan daftar pemilih hasil PDPB Bulan April berjumlah 510 pemilih." Pungkas Jonnedi
Selanjutnya KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Rh_Jn)
SIARAN PERS KPU KOTA SOLOK DAPAT dilihat/download disini