
KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumlah Pemilih Capai 49.942 Pemilih
Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni Tahun 2022, Kamis (23/06). Kegiatan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh KPU diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan serta berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan data pemilih baru yang memenuhi syarat ataupun pemilih yang sudah mengalami perubahan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilihan umum Tahun 2024.
“Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kita laksanakan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih (ubah data).” ujar Jonnedi, SE, MM Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok.
Pada periode Juni 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan jumlah pemilih sebanyak 49.924 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.625 (dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.299 (dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan.
Menurut Jonnedi, SE, MM terdapat 164 potensi pemilih baru serta 3 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.625 dan pemilih perempuan 25.299 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.924 pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan dari rekapitulasi periode sebelumnya dengan jumlah pemilih sebanyak 49.763 pemilih. Hal ini disebabkan terdapat 164 pemilih baru serta 3 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori data meninggal dunia.” Ujar Jonnedi.
“Guna memudahkan pelaporan data, KPU Kota Solok juga menyediakan layanan online aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran www.lindungihakmu.kpu.go.id. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat.” pungkas Jonnedi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)