Berita Terkini

KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021, 49.523 Pemilih Memenuhi Syarat

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa (28/10), 49.523 Pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 yang berlangsung di Ruangan Rapat Pimpinan KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok.

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.

Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.523(empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.449 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.074 (dua puluh lima ribu tujuh puluh empat) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.

KPU Kota Solok setiap bulannya menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)melalui rapat pleno. Penetapan DPB setiap bulannya tersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih.

Mengulas kembali pada bulan Maret 2021 KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih, Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilih, Bulan Agustus berjumlah 49.635 pemilih serta Bulan September berjumlah 49.569 pemilih.

"Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.449 dan pemilih perempuan 25.074 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.523 pemilih, data DPB ini mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, terdapat 43 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal serta 11 orang pemilih yang sebelumnya berstatus masyarakat sipil berubah menjadi status TNI/Polri. Disamping data TMS, terdapat 8 pemilih baru yang kita tetapkan pada periode Bulan Oktober ini." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 961 kali