KPU Kota Solok Tetapkan DPB Bulan November 2021 Sebanyak 49.490 Pemilih
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Senin (29/11) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan November 2021.
Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.490 (empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.434 (dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.056 (dua puluh lima ribu lima puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 37 orang pemilih tidak memenuhi syarat serta 15 orang pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih.
“Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.434 dan pemilih perempuan 25.056 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.490 pemilih.” Ujar Jonnedi.
“Dari total pemilih yang telah ditetapkan terdapat 37 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal, pindah domisili dan perubahan status warga sipil menjadi TNI/Polri serta terdapat juga 15 orang pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih. Disamping data TMS, terdapat 4 pemilih baru yang kita tetapkan pada periode Bulan November ini.” paparnya.
Ia pun berharap, ada informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)