Berita Terkini

MEWUJUDKAN BADAN AD HOC UNGGUL, TANTANGAN DALAM MEMBENTUK UJUNG TOMBAK PENYELENGGARA PEMILU

Solok, kota-solok.kpu.go.id - KPU Kota Solok melaksanakan sosialisasi pembentukan
badan adhoc, Sabtu 12/11/2022. Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan PPK dan PPS
periode sebelumnya serta stakeholder terkait. Dalam sambutan pelaksanaan, Ketua
KPU Kota Solok Asraf Danil menyatakan bahwa badan adhoc memainkan peran
penting dalam keberhasilan dan kualitas pemilu. Peran krusial ini tentu saja perlu
dibarengi dengan kualitas SDM yang baik dan ini perlu disosialisasikan dengan baik
pula ke seluruh masyarakat".

Sosialisasi ini turut menghadirikan dua akademisi sebagai narasumber yakni Dr. Reno
Fernandes dari Revolt Institute dan Dr. Heri Effendi Iskandar dari Pusat Studi
Humaniora Universitas Andalas. Dalam paparan oleh Reno Fernandes, komposisi
penduduk Kota Solok secara kategorisasi termasuk berimbang sehingga tantangan
pengelolaan kepemiluan tidak hanya berfokus pada kaum milenial semata namun juga
perlu diperhatikan kaum usia lanjut. Reno sampaikan bahwa demokrasi dewasa ini
berbentuk demokrasi digital "Setiap orang punya kesamaan kemampuan akses
informasi dan seharusnya ini mempermudah pekerjaan penyelenggara pemilu namun
justru ini menimbulkan tantangan baru juga seperti new money politics ataupun
fragmentasi masyarakat di dunia maya" ujar Reno.

Selain itu, Heri Effendi Iskandar menyebut bahwa adaptasi atas perubahan regulasi
menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh badan adhoc "Keyakinan saya atas
peningkatan melalui capacity building dan pemberian reward sudah diperhatikan dan
dipersiapkan oleh KPU selaku penyelenggara tidak hanya dalam bentuk materi namun
juga secara immateri".

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Aplikasi Siakba (Sistem Informasi
Anggota KPU dan Badan Adhoc) melalui link akses di https://siakba.kpu.go.id/ oleh
Ketua Divisi Sosialisasi dan pendidikan pemilih Kota Solok, Arif Santoso. Aplikasi ini
akan digunakan dalam proses rekrutmen badan adhoc sesuai dengan jadwal yang akan
ditetapkan dalan Peraturan KPU RI. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan
diskusi antara narasumber dengan peserta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 978 kali