
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Solok Terus Melakukan Inovasi
kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok terus berinovasi dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021. Kali ini KPU Kota Solok turun langsung dalam mendapatkan data kependudukan dengan langsung mengunjungi Instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instasi lain.
KPU Kota Solok melakukan koordinasi dengan mengumpulkandata-data yang berhubungan dengan administrasi kependudukan seperti perubahan status TNI/Polri atau pensiunan, data pindah domisili dan juga data kematian. Data tersebut akan dibandingan dengan data pemilihan terakhir yang ada di KPU Kota Solok sehingga didapat data pemilih yang valid dan akurat yang akan ditetapkan setiap bulannya.
"Koordinasi ini merupakan inovasi dari KPU Kota Solok dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 agar data pemilih benar-benar valid dan akurat." Ungkap Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H.
Instansi Pemerintah Daerah yang KPU Kunjungi ialah Kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Solok serta Kodim 0309 Solok. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2021.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga membuka Posko Layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 yang berada di Kantor KPU Kota Solok. "KPU Kota Solok juga berinovasi membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kota Solok menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap perubahan data pemilih. Silakan laporkan langsung ke KPU Kota Solok." pungkas Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Jonnedi menambahkan bagi masyarakat Kota Solok yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (berusia 17 Tahun), perubahan status TNI/Polri atau pensiunan serta terdapat keluarga yang meninggal, dapat segera melaporkan perubahan tersebut dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kota solok dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau bagi masyarakat yang tidak sempat melapor langsung ke kantor KPU Kota Solok dapat mengisi formulir pada link bit.ly/pemutakhiranDPB dari perangkat smartphone masing-masing.(Humas KPU Kota Solok)