
PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK KPU KOTA SOLOK, LANCAR CUKUP BERLIKU
SOLOK (27/01) bertempat di aula KPU Kota Solok, Rapat Pleno penetapan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK untuk Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil pada Pukul 09.00 WIB. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan juga unsur staf di lingkungan Sekretariat KPU Kota Solok.
Setelah penerimaan berkas calon anggota PPK dilaksanakan selama sepekan penuh dan diikuti oleh pemeriksaan berkas calon anggota PPK secara menyeluruh oleh kelompok kerja yang ditugaskan untuk memeriksa berkas maka pada hari ini pihak KPU Kota Solok sampai pada tahap untuk segera menentukan siapa yang layak untuk lolos dalam seleksi administrasi maupun dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Proses untuk menetapkan siapa yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian tanpa menghilangkan hak dan kesempatan bagi setiap calon untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak juga dengan memastikan KPU bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada tanpa merugikan pihak KPU sendiri sesuai dengan peraturan yang ada. Proses penetapan ini sendiri dikawal ketat oleh Bawaslu Kota Solok yang bekerja padu dan erat dengan segenap unsur KPU. Komitmen pelaksanaan Pilkada serentak yang sukses ini menjadi dasar semangat bagi kedua belah pihak untuk selalu melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada secara profesional sekaligus bersahabat. Dalam proses seleksi hingga penetapan ini sebagian besar berkas yang diperiksa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
Namun ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat sekaligus juga menimbulkan tantangan bagi pihak KPU untuk menyikapi berkas ini secara hati-hati dan bijak. Hal ini terjadi karena ada beberapa hal yang menimbulkan perbedaan pandangan di antara unsur pimpinan. legalisasi fotokopi ijazah apakah perlu yang basah atau tidak atau bagaimana dengan hasil scan menimbulkan perbedaan pendapat di tengah-tengah unsur pimpinan. namun dengan berpijak pada peraturan yang ada dan dengan penafsiran yang seragam pihak KPU dapat mengatasi permasalahan ini. Selain itu dugaan keterlibatan calon anggota PPK dalam politik praktis juga ditanggapi serius oleh pihak KPU Kota Solok dengan melakukan verifikasi langsung ke partai politik dimana calon anggota PPK terduga merupakan salah satu kadernya. Melalui proses verifikasi ini yang juga ikut disaksikan oleh pihak Bawaslu Kota Solok, KPU dapat menyimpulkan apakah calon anggota PPK ini layak atau tidak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya tanpa mengurangi hak yang bersangkutan maupun melanggar aturan bagi KPU sendiri. Total seluruh peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Wali Kota dan Wali Kota Solok sebanyak 101 orang dengan rincian pendaftar untuk Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 64 orang dengan pelamar perempuan mencapai 39 orang dan laki-laki 25 orang. Untuk Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 37 orang dengan rincian pelamar perempuan sebanyak 18 orang dan laki-laki 19 orang. Pada proses seleksi ini dinyatakan lulus sebanyak 93 orang dengan calon anggota PPK dari Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 60 orang dan dari Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 33 orang. Sehingga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah delapan orang.