
Periode Februari, KPU Kota Solok Tetapkan DPB Sebanyak 49.455 Pemilih
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Februari 2022, Rabu (23/2).
Kegiatan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari 2022 ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh KPU diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan serta berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini merupakan kegiatan pasca Pemilihan yang bertujuan mengupdate data pemilih setiap bulannya sehingga mendapatkan data pemilih yang valid dan memenuhi syarat.” Jelas Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM.
Rapat Pleno ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.455 (empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.404 (dua puluh empat ribu empat ratus empat) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.051 (dua puluh lima ribu lima puluh satu) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.
Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 63 potensi pemilih baru serta 13 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.404 dan pemilih perempuan 25.051 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.455 pemilih.” Ujar Jonnedi.
“Jumlah DPB Bulan Februari ini mengalami kenaikan dari rekapitulasi sebelumnya yaitu pada bulan Januari 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 49.405. Terdapat 63 orang pemilih pemula yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru serta terdapat 13 pemilih tidak memenuhi syarat dengan rincian 10 data yang mengalami perubahan status data menjadi data meninggal dunia serta 3 data yang mengalami perubahan status pindah keluar Kota Solok.” jelasnya.
“Masyarakat Kota Solok dapat mengakses data pemilih berkelanjutan (DPB) dilaman resmi KPU Kota Solok serta berharap partisipasi aktif masyarakat Kota Solok dalam memberikan informasi, tanggapan serta masukan terkait Data Pemilih.” pungkas Jonnedi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)