
Rakor KPU Kota Solok Dengan Palon dan Stakeholder Terkait
kpu-solokkota.go.id, Solok - Rabu, (14/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (rakor) di Caredek Hotel dengan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015 serta stakeholder terkait, dalam rangka membahas:
- Penyampaian Draf Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Tim Kampanye Pasangan Calon;
- Validasi Desain Surat Suara oleh Pasangan Calon;
- Penyampaian Desain/Materi Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik oleh Tim Kampanye Pasangan Calon;
- Pelaksanaan Debat Publik/Debat Terbuka.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok, tim kampanye paslon, Panwas Kota Solok, kepala kantor kesbangpol, kepala Satpol PP, Kabag Ops Polres Solok Kota, Kasat Intel, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, dan tokoh masyarakat Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Kota Solok Milda Murniati.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa acara hari ini membahas hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan suksesnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, dengan jumlah pemilih 44.650 pemilih.
Bagi masyarakat/pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor dan/identitas lain kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan selanjutnya PPS akan mencatat dalam Model A.Tb1-KWK sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Tahapan berikutnya KPU Kota Solok telah mendesain surat suara dengan tiga pasangan calon. Menurut Div. Logistik KPU Kota Solok Jonnedi ukuran surat suara adalah 23 x 27 cm. Hari ini desain surat suara disampaikan kepada paslon untuk dilakukan validasi. Validasi surat suara dalam rangka:
- Memastikan bahwa nama dan gelar calon tidak ada kesalahan;
- Memastikan foto pasangan calon sudah sesuai dengan yang diserahkan kepada KPU Kota Solok;
- Nomor urut pasangan calon sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok;
- Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencetakan oleh perusahaan mitra yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Solok.
Selanjutnya Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra memaparkan tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK ini berdasarkan tahapan harus diserahkan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 16 Oktober 2015 (pukul 18.00 WIB).
Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang desain/materi iklan kampanye di media cetak dan elektronik selama 14 hari yang dijadwalkan akan diterbitkan tanggal 22 November--5 Desember 2015. Sedangkan untuk debat publik/debat terbuka akan digelar pada hari/tanggal :
- Tahap I : Sabtu/14 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Walikota Solok);
- Tahap II : Sabtu/21 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Wakil Walikota Solok);
- Tahap III : Sabtu/28 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok).
Ketua LKAAM Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman, menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat menjaga suasana aman dan damai untuk mewujudkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 "Badunsanak" di Kota Solok. (KPU Kota Solok)