
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS Tingkat Kota Solok Pemilu 2024
Solok, kota-solok.kpu.go.id - Kamis (11/5) sore, KPU Kota Solok adakan rapat pleno terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor KPU Kota Solok. Menjabarkan rekapitulasi hasil perbaikan DPS tingkat Kota Solok untuk Pemilu 2024, KPU mengundang kedepalan belas partai politik Pemilu 2024, seluruh PPK dan PPS, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres, Lapas Kelas IIB, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Bundo Kanduang, dan LKAAM-KAN.
Asraf Danil Handika, selaku Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa setelah diumumkan serta diterima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap PDS dari tanggal 12 April hingga 2 Mei, lalu dilakukan perbaikan dan rekapitulasi DPS hingga 10 Mei, “Kemudian hari ini kita lakukan rekapitulasi hasil dari perbaikan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Solok Pemilihan Umum 2024, dengan bapak-bapak dan ibu-ibu semua,” jelas Asraf memaparkan pada pembukaan rapat.
Jonedi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengungkapkan telah dilakukan perbaikan terhadap DPS ganda, “Ada beberapa data kita yang ganda dengan orang-orang di luar daerah, bahkan ada yang ganda dengan pemilih luar negeri. Maka, berdasarkan arahan KPU RI, rekap DPS harus sama dengan Sidalih, dilakukan perbaikan dengan mempertemukan seluruh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU se Indonesia.”
Jonedi memaparkan total desa atau kelurahan yang ada di Kota Solok adalah sebanyak 13 kelurahan, jumlah TPS sebanyak 236, dengan total pemilih aktif sebanyak 55.830 orang. Pemilih tersebut terdiri dari 27.510 orang laki-laki dan 28.320 orang perempuan.
Perwakilan dari Lapas IIB Solok mengingatkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, “Karena dari kemarin, termasuk hari ini, sudah ada 5 orang tahanan yang keluar dari penjara. Oleh karenanya lapas belum bisa memastikan jumlah penambahan DPS kepada KPU Kota Solok.” Jonedi pun menanggapi akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas terkait perubahan-perubahan data.
Perwakilan Bawaslu mewanti-wanti agar jangan sampai ada kekeliruan data yang tidak memenuhi syarat dan pelaporan DPS yang tidak terdaftar pada hari berlangsungnya pemilu, “Jangan sampai yang meninggal dunia masih terdaftar sebagi DPS. Kemudian jangan sampai ada DPS yang pada hari dilaksanakan pemilu malah melaporkan kenapa dia tidak terdaftar sebagai DPS. Harap masyarakat berkolaborasi menyampaikan perubahan-perubahan tersebut, sehingga kita bersama-sama dengan KPU melahirkan data yang akurat terhadap DPS.”
“Tanggal 17 sampai 23 Mei akan terus diterima tanggapan masyarakat, setelah itu akan dilaksanakan kembali rekap Daftar Pemilih Sementara akhir sehingga menjadi DPT,” tutup Asraf pada akhir rapat pleno.