
Serahkan Laporan Tahapan Pilkada dan Dana Hibah Tahun 2020, Wali Kota Apresiasi Kinerja KPU Kota Solok
Jumat (23/4), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyerahkan Laporan Tahapan Penyelenggaraan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kota Solok, bertempat di Ruang Bappeda Kota Solok dan diterima langsung oleh Wali Kota Solok,H. Zul Elfian Umar.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H yang didampingi anggota KPU Kota Solok, Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar, SH, MM dan staf Sekretariat KPU Kota Solok, menyerahkan langsung laporan tersebut.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H mengungkapkan penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kota Solok dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor : 92/NPHD/2019 dan Nomor : 227/KU.07-NPHD/1372/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Sesuai juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut maka hari ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah serta Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Dilaporkan dari jumlah Dana Hibah sebesar Rp. 9.255.000.000,- terealisir sebesar Rp. 7.886.934.124,- atau sebesar 85,22%. Sehingga tersisa dana hibah sebesar Rp. 1.368.065.876 atau sebesar 14,78%. Sisa dana hibah Pilkada tersebut dikembalikan ke kas daerah Pemda Kota Solok.
Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar mengapresiasi kinerja KPU Kota Solok beserta jajarannya yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dengan baik dan lancar serta berintegritas tinggi dalam masa pandemi Covid-19. Dengan diserahkan laporan ini juga menunjukkan bentuk transparansi penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Senada dengan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintahan Daerah Kota Solok yang telah membantu memfasilitasi, mendukung dan menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
Pada kesempatan yang sama Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga menyerahkan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang diterima langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok, Novirna Handayani. Beliau mengapresiasi KPU Kota Solok menyerahkan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diterima oleh sekretaris BKD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok yang langsung diterima oleh Kepala Bappeda Kota Solok, Jonedi, SH, MM. Beliau juga mengapresiasi KPU Kota Solok dalam menyukseskan seluruh tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dengan sukses, aman dan damai. (Humas KPU Kota Solok)