Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Paslon Berdasarkan RPJPD Pemda Kota Solok 2024-2045

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan sosialisasi Tahapan Pencalonan dan penyusunan visi misi paslon berdasarkan RPJPD pemda Kota Solok untuk pilkada 2024 di Caredek Hotel pada Kamis (08/08). Sosialisasi dihadiri  perwakilan Partai Politik se-Kota Solok, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok Kesbangpol, Kejaksaan dan Bawaslu Kota Solok.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok menyampaikan untuk “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dan untuk Kota Solok adalah 20 Kursi maka 20% nya adalah 4 Kursi.

Narasumber dari KPP Pratama yang pada intinya menyampaikan bahwa KPP Pratama akan membuka helpdesk pelaporan SPT untuk bakal calon kepala daerah yang akan mengurus persyaratan yang berhungngan dengan perpajakan bakal calon.

Bappeda Kota Solok dalam materinya menyampaikan Bahwa” Penyusunan Visi, Misi Bakal Pasangan Calon harus sesuai dengan   RPJPD Pemda Kota Solok 2024-2045, yang  mengacu pada RPJP Provinsi, RPJP Nasional yang berkelanjutan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, dan Bappeda juga akan membuka  helpdesk Pembutan Visi dan Misi kepada Tim Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Ketua Bawaslu Kota Solok dalam materinya menyampaikan bahwa “KPU Kab/Kota harus bertindak secara profesional dan memperlakukan sama semua bakal calon karena hal ini jika tidak dilakukan merupakan bentuk pelanggaran etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana jika hal itu mengakibatkan hilangnya hak seseorang untuk mencalonkan diri menjadi kandidat”

Mari kita sukseskan tahapan pencalonan ini dengan baik, semua pihak yang berkepentingan dapat melaksanakan peran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing sehingga tahapan ini terlaksanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan  yang berlaku, ujar ketua KPU Kota Solok pada sesi Penutupan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 930 kali