
TERDETEKSI SIPOL, KPU KOTA SOLOK TEMUKAN INDIKASI DATA GANDA IDENTIK DAN GANDA EKSTERNAL
Solok, kota-solok.kpu.go.id - #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menemukan ribuan anggota partai politik (Parpol) di Kota Solok tercatat belum memenuhi syarat. Dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok hingga saat ini, tercatat 24 parpol di Kota Solok telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan jumlah 5.650 anggota.
“Dengan aplikasi SIPOL kita dapat mendeteksi adanya indikasi data ganda identik dan data ganda eksternal pada masing-masing Partai Politik. Kegandaan eksternal adalah satu data terdaftar di lebih dari satu parpol. Sedangkan, kegandaan identik ialah satu nama muncul menjadi lebih banyak. Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Solok kita minta Partai Politik memberikan tanggapannya melalui surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Misalnya ada keanggotaan ganda, mereka harus bisa membuktikan bahwa ini merupakan anggota Partai Politik yang bersangkutan.” jelas Ilham Eka Putra, SE, MM Komisioner KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, KPU memberikan waktu kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan adminitrasi hingga tanggal 3 September 2022. Selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan dan meupload surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani kedalam aplikasi SIPOL sehingga KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik pada tanggal 4 s.d 5 September 2022. (Humas KPU Kota Solok)