
Wujudkan Data Pemilih Akurat, KPU Kota Solok Gencar Lakukan Koordinasi Bersama Instansi Terkait
Kota Solok - Dalam rangka mewujudkan Data Pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok gencar melakukan koordinasi ke berbagai instansi terkait di Kota Solok. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini dimulai dari tanggal 18 s.d 19 Januari 2022, KPU Kota Solok berkoordinasi dengan Lurah, KUA, SMA, SMK se-Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok dan Lapas Solok.
Pada kegiatan ini Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM, menyampaikan “Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu elemen terpenting baik dalam pemilu maupun pemilihan adalah daftar pemilih, semakin akurat data pemilih akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Pemilu dan Pemilihan.” Ujar Asraf Danil H.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah Kabupaten/Kota. “Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah Kabupaten/Kota serta berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDBP tingkat Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.” ujar Jonnedi Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Solok melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lembaga Pemasyarakatan, TNI/Polri, Kelurahan, dan instasi terkait lainya seperti KUA dan SMA/SMK se Kota Solok untuk mengumpulkan data-data pemilih yang berhubungan dengan administrasi kependudukan seperti perubahan status dari sipil menjadi TNI/Polri atau yang sudah pensiunan, data pindah domisili, data kematian, data pemilih pemula, dan perubahan status pemilih dari belum kawin/menikah menjadi sudah kawin/menikah, serta pemilih yang berdomisili di Lapas. Data hasil Koordinasi ini akan disandingkan dengan rekapitulasi data pemilih terakhir dengan menambahkan pemilih baru jika memenuhi syarat dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Data pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi pemilih dengan kriteria meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau dokumen lain, pemilih ganda, belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan pendataan PDPB, Pemilih pindah keluar dari suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota, tidak dikenal, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan merupakan penduduk setempat dan Pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.” ulas Jonnedi.
Dukungan dari instansi terkait dan masyarakat Kota Solok sangat penting sekali untuk mewujudnya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.” pungkas Jonnedi. (Humas KPU Kota Solok)