#TemanPemilih, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maka KPU Kota Solok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Solok dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam DCS, mulai tanggal 19-23 Agustus 2023
Pengumuman klik disini
SK DCS klik disini
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kota Solok dari tanggal 19-28 Agustus 2023, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Solok;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Solok melalui;
A. Website info pemilu KPU : https://infopemilu.kpu.go.id
B. Kantor KPU Kota Solok beralamat di Jl. Tembok Raya, Nan Balimo
C. Email : kpusolokkota@gmail.com