Pengumuman/SE

Tanggapan Masyarakat Terhadap Dana Kampanye

#TemanPemilih, Masyarakat dan Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dapat memberi tanggapan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu yang telah diumumkan oleh KPU Kota Solok. Tanggapan/laporan dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kota Solok yang beralamat di Jl. Tembok Raya, Kel. Nan Balimo, Kota Solok atau melalui website https://kota-solok.kpu.go.id atau melalui email kpusolokkota@gmail.com dan WA +62 813 1362 4357 Tanggapan masyarakat dapat disampaikan hingga 22 Maret 2024. Tanggapan disampaikan sesuai dengan formulir terlampir dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang tertera pada gambar pendukung. Lampiran formulir unduh disini

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024

#TemanPemilih, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maka KPU Kota Solok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Solok dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam DCS, mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 Pengumuman klik disini SK DCS klik disini Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kota Solok dari tanggal 19-28 Agustus 2023, dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Solok; 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Solok melalui; A. Website info pemilu KPU : https://infopemilu.kpu.go.id B. Kantor KPU Kota Solok beralamat di Jl. Tembok Raya, Nan Balimo C. Email : kpusolokkota@gmail.com