
Solok, kpu-solokkota.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait yaitu seluruh tim kampanye pasangan calon (paslon), pasangan calon walikota dan wakil walikota, Kesbangpol, Satpol PP, Linmas, Polres, Kodim, Kejari, KAN Lubuk Sikarah, LKAAM, Bundo Kanduang, Paswaslu, dan media masa cetak Kota Solok, Selasa (17/11). Rakor kali ini, membahas beberapa materi penting, yakni evaluasi pelaksanaan debat publik, persiapan pelaksanaan debat publik, penyerahan desain iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik, serta penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa mengatakan bahwa rakor ini sangat penting untuk menyatukan pandangan dan melakukan evaluasi pelaksanaan debat publik tahap 1, Sabtu (14/11) dan untuk penyempurnaan pelaksanaan debat publik tahap 2, Sabtu (21/11). Disamping itu, lanjut Budi, KPU Kota Solok juga meminta kepada tim kampanye pasangan calon agar segera menyerahkan desain iklan media cetak dan media elektronik, untuk diterbitkan pada media masa cetak yang akan ditunjuk oleh KPU Kota Solok mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2015. Selanjutnya Divisi Hukum KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra menjelaskan tentang penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 6 Desember 2015, pukul 18.00 WIB. Selanjutnya LPPDK ini tanggal 7 Desember 2015 akan diserahkan oleh KPU Kota Solok kepada Kantor Akuntan Publik. Jenis formulir yang wajib diisi oleh tim pasangan calon antara lain: Formulir Model LPPDK1-PARPOL : Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; Formulir Model LPPDK2-PARPOL : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; Formulir Model LPPDK3-PARPOL : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye; Formulir Model LPPDK4-PARPOL : Daftar Saldo Dana Kampanye; Formulir Model LPPDK5-PARPOL : Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kepada Pasangan Calon; Lampiran Formulir Model LPPDK5-PARPOL : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan; Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok; Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Hukum Swasta. Pada penutupan acara, Ketua KPU Kota Solok memberikan beberapa catatan penting khususnya kepada pasangan calon dan tim pasangan calon agar melakukan persiapan-persiapan seperti penunjukkan saksi per-TPS, pelaksanaan kampanye rapat umum satu kali per-pasangan calon, pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyerahan LPPDK.