Berita Terkini

Serahkan Laporan Tahapan Pilkada dan Dana Hibah Tahun 2020, Wali Kota Apresiasi Kinerja KPU Kota Solok

Jumat (23/4), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyerahkan Laporan Tahapan Penyelenggaraan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kota Solok, bertempat di Ruang Bappeda Kota Solok dan diterima langsung oleh Wali Kota Solok,H. Zul Elfian Umar. Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H yang didampingi anggota KPU Kota Solok, Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar, SH, MM dan staf Sekretariat KPU Kota Solok, menyerahkan langsung laporan tersebut. Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H mengungkapkan penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kota Solok dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor : 92/NPHD/2019 dan Nomor : 227/KU.07-NPHD/1372/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Sesuai juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan peraturan tersebut maka hari ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah serta Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Dilaporkan dari jumlah Dana Hibah sebesar Rp. 9.255.000.000,- terealisir sebesar Rp. 7.886.934.124,- atau sebesar 85,22%. Sehingga tersisa dana hibah sebesar Rp. 1.368.065.876 atau sebesar 14,78%. Sisa dana hibah Pilkada tersebut dikembalikan ke kas daerah Pemda Kota Solok. Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar mengapresiasi kinerja KPU Kota Solok beserta jajarannya yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dengan baik dan lancar serta berintegritas tinggi dalam masa pandemi Covid-19. Dengan diserahkan laporan ini juga menunjukkan bentuk transparansi penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Senada dengan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintahan Daerah Kota Solok yang telah membantu memfasilitasi, mendukung dan menyukseskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Pada kesempatan yang sama Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga menyerahkan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok yang diterima langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok, Novirna Handayani. Beliau mengapresiasi KPU Kota Solok menyerahkan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diterima oleh sekretaris BKD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok yang langsung diterima oleh Kepala Bappeda Kota Solok, Jonedi, SH, MM. Beliau juga mengapresiasi KPU Kota Solok dalam menyukseskan seluruh tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dengan sukses, aman dan damai. (Humas KPU Kota Solok)

PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH DALAM PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SOLOK TAHUN 2020

PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH DALAM PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SOLOK TAHUN 2020 1. BERITA ACARA PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH DALAM PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SOLOK TAHUN 2020 Download / Lihat disini https://drive.google.com/file/d/1JacZQ9Du5UVZk0hm-flWhRXBrQh14Nfu/view?usp=sharing 2. SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA SOLOK TAHUN 2020 Download / Lihat disini https://drive.google.com/file/d/1F3PKY5_-9xrkiKcVBC2QcYz8MxvZjmvF/view?usp=sharing

SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PILKADA SERENTAK 2020 DI LINGKUNGAN KPU KOTA SOLOK BERJALAN AMAN DAN TERTIB

SOLOK (30/01)- Seleksi tertulis calon anggota PPK untuk tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dilaksanakan pada hari ini bertempat di Kampus UMMY Solok. Pelaksanaan seleksi tertulis ini berlangsung selama 1,5 jam dan diawali dengan pembacaan tata tertib serta ucapan selamat melaksanakan ujian oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil. Seleksi sendiri dimulai sesuai dengan jadwal yakni pada Pukul 09.00 dan berakhir pada Pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan seleksi ini sendiri berjalan dengan aman dan tertib dengan masing-masing peserta mengikuti arahan dan persyaratan yang diminta oleh panitia dengan baik sehingga menimbulkan suasana ujian yang tertib dan kondusif. Seleksi tertulis ini diharapkan mampu menghasilkan anggota PPK yang mampu dan kompeten dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wali Kota Solok di tingkat kecamatan masing-masing calon anggota PPK yang nanti akan terpilih. Kompetensi calon anggota PPK yang akan terpilih menjadi salah satu kunci sukses bagi penyelenggaraan proses pilkada serentak yang akan digelar pada Tanggal 23 September mendatang. Dan seleksi tertulis ini menjadi salah satu penyaring dan bagian dari pembuktian kemampuan calon anggota PPK tersebut dari segi intelektualitas individu. Proses seleksi ini selain dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU selaku panitia juga dihadiri oleh pihak Bawaslu Kota Solok bertindak selaku pengawas dalam proses seleksi ini. Sinergitas KPU dan Bawaslu diharapkan mampu mengawal proses demokrasi di Kota Solok terkhusus semakin baik dan berkualitas. Selain itu proses seleksi ini juga dimonitor oleh jajaran Polresta Solok dan Kepala Kantor Kesbangpol, Drs. Fidlywendi Alfi.

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK KPU KOTA SOLOK, LANCAR CUKUP BERLIKU

SOLOK (27/01) bertempat di aula KPU Kota Solok, Rapat Pleno penetapan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK untuk Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil pada Pukul 09.00 WIB. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan juga unsur staf di lingkungan Sekretariat KPU Kota Solok. Setelah penerimaan berkas calon anggota PPK dilaksanakan selama sepekan penuh dan diikuti oleh pemeriksaan berkas calon anggota PPK secara menyeluruh oleh kelompok kerja yang ditugaskan untuk memeriksa berkas maka pada hari ini pihak KPU Kota Solok sampai pada tahap untuk segera menentukan siapa yang layak untuk lolos dalam seleksi administrasi maupun dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Proses untuk menetapkan siapa yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian tanpa menghilangkan hak dan kesempatan bagi setiap calon untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak juga dengan memastikan KPU bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada tanpa merugikan pihak KPU sendiri sesuai dengan peraturan yang ada. Proses penetapan ini sendiri dikawal ketat oleh Bawaslu Kota Solok yang bekerja padu dan erat dengan segenap unsur KPU. Komitmen pelaksanaan Pilkada serentak yang sukses ini menjadi dasar semangat bagi kedua belah pihak untuk selalu melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada secara profesional sekaligus bersahabat. Dalam proses seleksi hingga penetapan ini sebagian besar berkas yang diperiksa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya. Namun ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat sekaligus juga menimbulkan tantangan bagi pihak KPU untuk menyikapi berkas ini secara hati-hati dan bijak. Hal ini terjadi karena ada beberapa hal yang menimbulkan perbedaan pandangan di antara unsur pimpinan. legalisasi fotokopi ijazah apakah perlu yang basah atau tidak atau bagaimana dengan hasil scan menimbulkan perbedaan pendapat di tengah-tengah unsur pimpinan. namun dengan berpijak pada peraturan yang ada dan dengan penafsiran yang seragam pihak KPU dapat mengatasi permasalahan ini. Selain itu dugaan keterlibatan calon anggota PPK dalam politik praktis juga ditanggapi serius oleh pihak KPU Kota Solok dengan melakukan verifikasi langsung ke partai politik dimana calon anggota PPK terduga merupakan salah satu kadernya. Melalui proses verifikasi ini yang juga ikut disaksikan oleh pihak Bawaslu Kota Solok, KPU dapat menyimpulkan apakah calon anggota PPK ini layak atau tidak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya tanpa mengurangi hak yang bersangkutan maupun melanggar aturan bagi KPU sendiri. Total seluruh peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Wali Kota dan Wali Kota Solok sebanyak 101 orang dengan rincian pendaftar untuk Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 64 orang dengan pelamar perempuan mencapai 39 orang dan laki-laki 25 orang. Untuk Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 37 orang dengan rincian pelamar perempuan sebanyak 18 orang dan laki-laki 19 orang. Pada proses seleksi ini dinyatakan lulus sebanyak 93 orang dengan calon anggota PPK dari Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 60 orang dan dari Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 33 orang. Sehingga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah delapan orang.

MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-91, KPU KOTA SOLOK SOSIALISASIKAN PEMILU DAN PEMILIHAN DENGAN AUDENSI RUMAH PINTAR PEMILU DI SMK 3 KOTA SOLOK

kpu-solokkota,Hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2019 bertepatan dengan peringatan hari sumpahpemuda yang ke 91, KPU Kota SolokLaksanakan Fasilitasi Audensi Rumah Pintar Pemilu kunjungi SMK3 Kota Solok untuk menyosialisasikan pemiludan demokrasikepada para siswa/siswi. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, bertindak sebagai pembina upacara dihadapan 485 orang siswa,50 guru serta 5 orang staf sekolah. Upacara yang sejatinya telah berlangsung di lapangan sekolah terpaksa dihentikan ketika pembina upacara selesai membacakan teks pancasila karena hujan turun dengan deras. Kegiatan selanjutnya dipindahkan ke koridor sekolah. Asraf Danil H selaku pembina upacara menuturkan bahwa di era modernisasi sekarang ini, pemuda sangat berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk kontribusi pemuda generasi milineal adalah dengan ikut serta dalam salah satu proses demokrasi di Indonesia, yaitu menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kontribusi pemilih pemula yang ikut serta dalam pemilu serentak tahun 2019 sebanyak 40% dari jumlah total pemilih. Siswa SMK dapat dikategorikan sebagai pemilih pemula karena mereka baru saja menginjak umur 17 tahun dan baru kali pertama menggunakan hak pilihnya dalam pemilu eksekutif maupun pemilu legislatif. Hari ini, SMK 3 Kota Solok juga akan menggelar pemilihan ketua osis(Pilketos)baruyang akan diikuti oleh seluruh siswa, dan majelis guru. Sebelumnya, sekolah telah mempersiapkan alat kelengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, bilik, tinta dan alat coblos yang di fasilitasiKPU Kota Solok. Tiga hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggaran pilketos adalah menanamkan sikap berintegritas tinggi, jujur dan netral. Sedangkan, kandidat calon ketos harus dipilih dari siswa yang berkualitas, berprestasi akademik, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan taat pada peraturan sekolah," tutur Asraf. "selain itu, pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak,"tambahnya. Anggota KPU Divisi Parmas, Arif Santoso, mendemontrasikan mengenai metode memilih yang benar agar suara pemilih dapat dianggap sah. Wakil Kesiswaan (Waka) SMK 3 Kota Solok, Munah Rahmawati MPd, menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) buah TPS yang digunakan dalam pemilihan ketos kali ini dan seluruh siswa wajib menggunakan hak pilihnya dan dibuktikan dengan adanya tinta tanda sudah mencoblos. Bagi siswa yang tidak mencoblos akan dianggap tidak hadir. Dalam kesempatan ini, KPU Kota Solok memberikan piagam penghargaan dan rasa terima kasih kepada pihak SMK 3 Kota Solok atas kontribusinya dalam pemilu serentak 2019 dan berharap kerja sama KPU dan SMK 3 --Kota Solok tetap berlangsung baik untuk menyongsong pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2020 yang akan datang.M/E

Populer

Belum ada data.