Berita Terkini

Rakor KPU Kota Solok Dengan Palon dan Stakeholder Terkait

kpu-solokkota.go.id, Solok - Rabu, (14/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (rakor) di Caredek Hotel dengan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015 serta stakeholder terkait, dalam rangka membahas: Penyampaian Draf Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Tim Kampanye Pasangan Calon; Validasi Desain Surat Suara oleh Pasangan Calon; Penyampaian Desain/Materi Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik oleh Tim Kampanye Pasangan Calon; Pelaksanaan Debat Publik/Debat Terbuka. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok, tim kampanye paslon, Panwas Kota Solok, kepala kantor kesbangpol, kepala Satpol PP, Kabag Ops Polres Solok Kota, Kasat Intel, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, dan tokoh masyarakat Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Kota Solok Milda Murniati. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa acara hari ini membahas hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan suksesnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 yang dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, dengan jumlah pemilih 44.650 pemilih. Bagi masyarakat/pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor dan/identitas lain kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan selanjutnya PPS akan mencatat dalam Model A.Tb1-KWK sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Tahapan berikutnya KPU Kota Solok telah mendesain surat suara dengan tiga pasangan calon. Menurut Div. Logistik KPU Kota Solok Jonnedi ukuran surat suara adalah 23 x 27 cm. Hari ini desain surat suara disampaikan kepada paslon untuk dilakukan validasi. Validasi surat suara dalam rangka: Memastikan bahwa nama dan gelar calon tidak ada kesalahan; Memastikan foto pasangan calon sudah sesuai dengan yang diserahkan kepada KPU Kota Solok; Nomor urut pasangan calon sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok; Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencetakan oleh perusahaan mitra yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Solok. Selanjutnya Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra memaparkan tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK ini berdasarkan tahapan harus diserahkan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 16 Oktober 2015 (pukul 18.00 WIB). Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang desain/materi iklan kampanye di media cetak dan elektronik selama 14 hari yang dijadwalkan akan diterbitkan tanggal 22 November--5 Desember 2015. Sedangkan untuk debat publik/debat terbuka akan digelar pada hari/tanggal : Tahap I : Sabtu/14 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Walikota Solok); Tahap II : Sabtu/21 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Wakil Walikota Solok); Tahap III : Sabtu/28 Nopember 2015, Jam : 09.00 WIB - Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok). Ketua LKAAM Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman, menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat menjaga suasana aman dan damai untuk mewujudkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 "Badunsanak" di Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Gelar Konsolidasi Dengan PPK, PPS, Sekretariat PPK dan PPS

kpu-solokkota.go.id, Solok --KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Konsolidasi dengan PPK, PPS, Sekretariat PPK dan PPS serta Relawan Demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 bertempat di Kantor KPU Kota Solok, Sabtu (10/10). Kegiatan ini dalam rangka membahas: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT); Persiapan Penyusunan dan Penetapan Lokasi TPS; Persiapan Pembentukan KPPS; Anggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa dalam sambutannya meminta kepada seluruh PPS se-Kota Solok untuk mengumumkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok pada 12 Oktober 2015. Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat melihat dan mencermati apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Bagi masyarakat/pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Paspor dan atau identitas lain kepada PPS. Selanjutnya PPS akan mencatat dalam formulir model A.Tb1-KWK sesuai dengan ketentuan Pasal 20, PKPU Nomor 4 Tahun 2015. PPS diharapkan juga melakukan evaluasi terhadap penyusunan lokasi TPS dan pembentukan KPPS. Untuk Sekretariat PPK dan PPS diharapkan dapat memfasilitasi anggaran persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan menginventarisasi kebutuhan anggaran, mulai dari penyiapan TPS dan pembayaran honorarium anggota KPPS. Anggota KPU Kota Solok, Asraf Danil Handhika, dan Ilham Eka Putra menyampaikan persyaratan calon anggota KPPS harus memenuhi syarat secara umum berumur minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan belum pernah 2 kali periode menjadi anggota KPPS. Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, mulai dari tingkat KPU Kota Solok, PPK, PPS dan Relawan Demokrasi yang hadir diharapkan dapat bekerja sungguh-sungguh dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. "Ini adalah bentuk pengabdian kita bersama dan semoga juga menjadi ladang ibadah terhadap seluruh curahan pikiran, tenaga, dan waktu yang telah disediakan dalam ikut serta menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015," ujarnya. (KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Sosialisasikan Pilkada 2015 Dengan Ketua RT/RW dan LPMK

kpu-solokkota.go.id, Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dengan para ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan LPMK, dalam acara silaturahmi pejabat pemerintah Kota Solok dengan Ketua RT, RW dan LPMK se-Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Tanjung Harapan, Jumat (2/10). Hadir dalam acara ini, Sekretaris Desa (Sekda) Kota Solok H. Suryadi Nurdal, Camat Tanjung Harapan, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Ketua Panwas Kota Solok, Kepala SKPD terkait, serta Ketua RT, RW dan LPMK se-Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dalam sambutan pembukaan acara, Suryadi menyatakan bahwa Ketua RT, RW dan LPMK memiliki peran yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. "Dukungan Ketua RT, RW dan LPMK dalam ikut serta mengawal dan menyosialisasikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sangat penting, mengingat lembaga ini yang langsung setiap hari berinteraksi dengan seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing," ungkap Suryadi. Ketua KPU Kota Solok dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Ketua RT, RW dan LPMK merupakan elemen penting yang diharapkan dapat membantu dalam memberikan kontribusi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. Ketua RT, RW, Kader dan LPMK telah membantu dalam pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Dalam kesempatan ini kami juga mengharapkan dukungan dari Ketua RT, RW, kader dan LPMK dalam proses pembentukan KPPS (red-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan KPPS dijadwalkan sampai tanggal 9 November 2015, diharapkan dapat diberikan masukan untuk memilih petugas KPPS yang memiliki integritas dan netralitas yang tinggi sebagai penyelenggara pemilihan ditingkat TPS," ajak Ketua KPU Solok. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 secara serentak adalah sejarah pertama di Kota Solok dan di Indonesia, sehingga KPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan. Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 diharapkan dapat memenuhi target minimal 80% partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2015 (KPU Kota Solok)

Rakor KPU Kota Solok Bersama Pasangan Calon dan Stakeholder Terkait

kpu-solokkota.go.id, Solok -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) di Caredek Hotel dengan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, dalam rangka membahas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), persiapan desain surat suara, pembahasan desain/materi iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan persiapan debat publik/debat terbuka, Sabtu (3/10). Hadir dalam rakor tersebut, ketua dan anggota KPU Kota Solok, sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Solok, paslon walikota dan wakil walikota Solok, tim kampanye paslon, Panwaslih Kota Solok, kepala kantor Kesbangpol, kepala Satpol PP, Kabag Ops Polres Solok Kota, Kasat Intel, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, dan tokoh masyarakat Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman. Dalam sambutan pembukaannya Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa menyatakan bahwa acara hari ini membahas hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan suksesnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015. KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah pemilih 44.650 pemilih. Tahapan berikutnya KPU Kota Solok telah mendesain surat suara dengan tiga pasangan calon. Menurut Anggota KPU Kota Solok, divisi logistik, Jonnedi ukuran surat suara adalah 23 x 27 cm. Hari ini desain surat suara disampaikan kepada para paslon untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyempurnaan desain untuk diserahkan kepada pihak ketiga (perusahaan) yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pencetakan surat suara. Pada sesi lain Anggota KPU Kota Solok, divisi hukum, Ilham Eka Putra memaparkan tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "LPSDK ini berdasarkan jadwal tahapan harus diserahkan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 16 Oktober 2015, pukul 18.00 WIB," tegas Ilham. Dalam pertemuan ini sekaligus membahas tentang desain/materi iklan kampanye di media cetak dan elektronik selama 14 hari yang dijadwalkan akan diterbitkan tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2015. Berikut jadwal debat publik/terbuka: Sabtu, 14 November 2015, pukul 09.00 WIB-Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Walikota Solok); Sabtu, 21 November 2015, pukul 09.00 WIB-Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Antar Calon Wakil Walikota Solok); Sabtu, 28 November 2015, pukul 09.00 WIB-Selesai di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh (Debat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok). Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok H. M. Rusli Khatib Sulaiman, menghimbau kepada seluruh pihak agar dapat menjaga suasana aman dan damai untuk mewujudkan pemilihan Badunsanak di Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah 2015

kpu-solokkota.go.id, Solok-Kamis (1/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok. Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Solok, Tim Kampanye Pasangan Calon, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Solok Kota, Kasat Intel, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kesbangpol Solok, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), serta undangan lainnya. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan rapat-rapat pleno yang telah dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan hari ini dilanjutkan di tingkat Kota Solok. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2015 sebanyak 44.650 pemilih. Kegiatan rekapitulasi dipimpin oleh Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kota Solok Maqomam Mahmuda. Sebelum penetapan DPT, Ketua KPU Kota Solok meminta tanggapan dan masukan dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3. Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3 seluruhnya dapat menerima hasil rekapitulasi dan penetapan DPT, karena dalam proses pelaksanaanya telah dikawal dan diikuti mulai dari pelaksanaan rekapitulasi di PPS dan PPK. Ketua Panwaslih Kota Solok, Arif Santoso juga memberikan tanggapan dan masukan yang sama, yaitu dapat menerima hasil rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Tahun 2015 hari ini. Selanjutnya KPU Kota Solok langsung menyerahkan compact disk (CD) soft copy DPT kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2, dan 3, Panwas Kota Solok, kepala Dinas Kependudukan Kota Solok, dan Kepolisian Resor Solok Kota. DPT PilkadaTahun 2015 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 12 Oktober 2015 (KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Gelar Rakor Dengan Forkompimda

kpu-solokkota.go.id, Solok- Kamis (1/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Solok, bertempat di Ruang Pertemuan Walikota Solok. Rakor ini digelar dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Hadir dalam acara tersebut Walikota Solok, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Agama Solok, Kepala SKPD terkait, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Ketua Panwas Kota Solok serta undangan lainnya. Dalam sambutan pembukaannya Pj. Walikota Solok H. Asrizal Asnan, mengajak seluruh yang hadir sebagai pimpinan lembaga/instansi dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing serta mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan eksposnya menyatakan bahwa saat ini berdasarkan tahapan, sedang berada pada pelaksanaan kampanye. Tanggal 1 Oktober 2015 KPU Kota Solok akan melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Budi menganjurkan agar seluruh masyarakat Kota Solok yang belum terdaftar dalam DPSHP sebagai pemilih dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Solok Arif Santoso menyatakan bahwa Panwaslih akan selalu mengawal dan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015. Saat ini Panwaslih sedang dan akan menyiapkan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 121 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Solok. Pada bagian lain, Ketua LKAAM H. Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Milda Murniati memberikan apresiasi kepada KPU dan Panwaslih Kota Solok, dimana dalam setiap kegiatan dan acara selalu melibatkan dan mengajak lembaga adat yang ada di Kota Solok, yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, dan Bundo Kanduang untuk memberikan masukan dan konstribusi pemikiran dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pilkada tahun 2015 secara "Badunsanak" (KPU Kota Solok).

Populer

Belum ada data.