Berita Terkini

KPU Kota Solok Evaluasi Pendistribusian Logistik Serta Kuatkan Koordinasi Kehumasan Dengan Pihak Terkait

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Senin (27/12), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Rapat Evaluasi Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 serta Rapat Koordinasi Bakohumas KPU Kota Solok Dengan Pihak Terkait. Kegiatan berlangsung di aula kantor KPU Kota Solok ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Forkopimda dan OPD Kota Solok, Perwakilan LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Solok, Camat dan Lurah se-Kota Solok, seluruh Anggota KPU, Sekretaris beserta jajaran.   Dalam sambutan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM . “mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yang telah mendukung dan bekerjasama dalam menyukseskan Pemilihan Tahun 2020 di Kota Solok sehingga terlaksana dengan sukses dan aman,  Ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM   Materi evaluasi pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM, sedangkan materi koordinasi Bakohumas KPU Kota Solok disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Solok, Ir. Arif Santoso.   “Evaluasi ini bertujuan menggali aspek-aspek teknis pendistribusian logistik  serta masukan dan saran dari seluruh pihak terkait di Kota Solok sehingga pada tahapan pendistribusian logistik di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan lebih baik lagi” ujar Jonnedi.   “Tujuan dari kegiatan koordinasi ini ialah untuk menciptakana hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan  terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat Kota Solok dapat memperoleh data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan  yang terdepan dan terupdate.” jelas Arif Santoso   Di akhir acara, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyerahkan kepada peserta buku Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 dalam angka dan lensa yang merupakan ringkasan tentang penyelenggaraan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang disajikan dalam bentuk infografik dan fotografik sehingga memudahkan pembaca mengidentifikasi dan menganalisa capaian-capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan DPB Bulan Desember 2021 Sebanyak 49.449 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Jum’at (24/12) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember 2021. Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.449 (empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.413 (dua puluh empat ribu empat ratus tiga belas) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.036 (dua puluh lima ribu tiga puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 41 orang pemilih tidak memenuhi syarat dengan status data meninggal dunia. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.413 dan pemilih perempuan 25.036 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.449 pemilih.” Ujar Jonnedi. “Dari total pemilih yang telah ditetapkan terdapat 41 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal dunia.” jelasnya. Ia pun berharap, ada informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok) Siaran Pers bisa dilihat dan didownload disini

KPU Kota Solok Tetapkan DPB Bulan November 2021 Sebanyak 49.490 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Senin (29/11) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan November 2021.   Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.490 (empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.434 (dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.056 (dua puluh lima ribu lima puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.   Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 37 orang pemilih tidak memenuhi syarat serta 15 orang pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih.   “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.434 dan pemilih perempuan 25.056 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.490 pemilih.” Ujar Jonnedi.   “Dari total pemilih yang telah ditetapkan terdapat 37 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal, pindah domisili dan perubahan status warga sipil menjadi TNI/Polri serta terdapat juga 15 orang pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih. Disamping data TMS, terdapat 4 pemilih baru yang kita tetapkan pada periode Bulan November ini.” paparnya.   Ia pun berharap, ada informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi.   Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021, 49.523 Pemilih Memenuhi Syarat

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa (28/10), 49.523 Pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 yang berlangsung di Ruangan Rapat Pimpinan KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.523(empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.449 (dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.074 (dua puluh lima ribu tujuh puluh empat) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. KPU Kota Solok setiap bulannya menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)melalui rapat pleno. Penetapan DPB setiap bulannya tersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih. Mengulas kembali pada bulan Maret 2021 KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih, Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilih, Bulan Agustus berjumlah 49.635 pemilih serta Bulan September berjumlah 49.569 pemilih. "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.449 dan pemilih perempuan 25.074 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.523 pemilih, data DPB ini mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, terdapat 43 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal serta 11 orang pemilih yang sebelumnya berstatus masyarakat sipil berubah menjadi status TNI/Polri. Disamping data TMS, terdapat 8 pemilih baru yang kita tetapkan pada periode Bulan Oktober ini." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Oktober 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok "Tuan Rumah" Rapat Evaluasi Aplikasi SILON dan SIREKAP Pemilihan Serentak Tahun 2020

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Senin(18/10), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok ditunjuk sebagai "tuan rumah" Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SILON dan SIREKAP Pemilihan Serentak Tahun 2020 gelombang II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Rapat evaluasi yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Solok ini dihadiri oleh KPU Kab Pesisir Selatan, KPU Kab Dharmasraya, KPU Kab Lima Puluh Kota, KPU Kab Solok Selatan, KPU Kab Sijunjung serta Bawalsu Kota Solok dan Bawaslu Kab Solok. "KPU Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Sumatera Barat karena diberikan kesempatan dalam memfasilitasi kegiatan rapat evaluasi ini semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar." Ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM Rapat Evaluasiini dibuka langsung oleh Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, S.Ag yang mana juga dihadiri oleh Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulai, S.Pt, M.Ikomserta SekretariatKPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yang telah mendukung dan bekerjasama perihal penggunaan aplikasi SILON dan SIREKAP pada Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat dan hadir dalam kegiatan rapat evaluasi. "Kegiatan rapat evaluasi ini ialah mencari apa yang paling krusial dari SILON dan SIREKAP agar mendapatkan rekomendasi-rekomendasi untuk perubahan yang lebih baik pada pelaksanaan pemilihan Tahun 2024." jelasnya. Senada dengan Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Izwaryani, Gebril Daulai menyampaikan tujuan dari kegiatan rapat evaluasi ini. "Tujuan rapat evaluasi ini ialah menggali aspek-aspek teknis dari KPU Kabupaten/Kota terkait penggunaan SILON dan SIREKAP pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020" ujar Gebril Daulai. Pelaksanaan rapat evaluasi ini kemudian dipandu oleh Jumiati, S.IP selaku Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat. Di akhir acara Rapat Evaluasi ini,Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyerahkan buku hasil riset tentang Partisipasi Pemilih Kota Solok pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 kerjasama KPU Kota Solok dengan Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas kepada KPU Provinsi Sumatera Barat serta KPU Kabupaten/Kota yang hadir dalam rapat evaluasi. (Humas KPU Kota Solok)

49.569 Pemilih Memenuhi Syarat, KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa(28/9), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 melalui Rapat Pleno yang berlangsung di Ruangan Rapat KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Rapat Pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.569(empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.473(dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.096(dua puluh lima ribu sembilan puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. Melalui Rapat Pleno, KPU Kota Solok setiap bulannyamenetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).Pada bulan Maret 2021 KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih,Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilihserta Bulan Agustus berjumlah 49.635 pemilih.Penetapan DPBsetiap bulannyatersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih. "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telahmelakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.473dan pemilih perempuan 25.096sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.569 pemilih, data DPB pada bulan Septemberini mengalami sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, disebabkansebanyak 64orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal serta 2 orang pemilih menjadi data pindah domisili." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapanrekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.