
Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Jum’at (24/12) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember 2021. Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.449 (empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.413 (dua puluh empat ribu empat ratus tiga belas) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.036 (dua puluh lima ribu tiga puluh enam) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 41 orang pemilih tidak memenuhi syarat dengan status data meninggal dunia. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.413 dan pemilih perempuan 25.036 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.449 pemilih.” Ujar Jonnedi. “Dari total pemilih yang telah ditetapkan terdapat 41 orang pemilih tidak memenuhi syarat karena perubahan status data menjadi data meninggal dunia.” jelasnya. Ia pun berharap, ada informasi dan tanggapan masyarakat selama kegiatan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok) Siaran Pers bisa dilihat dan didownload disini