Berita Terkini

KPU Kota Solok Kembali Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2021 Sebanyak 49.638 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Jum'at(27/8), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus2021melalui Rapat Pleno yang berlangsung di Ruangan Rapat KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Pleno (27/8) tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.635 (empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.512 (dua puluh empat ribu lima ratus dua belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.123 (dua puluh lima ribu seratus dua puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. KPU Kota Solok setiap bulannyamenetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).Pada bulan Maret 2021 berjumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih, Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih serta Bulan Juli berjumlah 49.638 pemilih.Penetapan DPBsetiap bulannyatersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok setiap bulannya terus melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. PadaBulan Agustus2021,KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.512dan pemilih perempuan 25.123sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.635, data DPB pada bulan Agustus ini mengalami sedikit penurunan dari bulan Juli, dimana sebanyak 4orang pemilih tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggaldan 1 orang pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih baru." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapanrekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2021 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Tingkatkan Kepedulian Terhadap Nilai Demokrasi, KPU Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Kota Solok - Rabu(25/8),Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan menggunakan pendekatan evaluatif dari hasil pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 di Aula Kantor Lurah VI Suku. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatanyang diikuti olehLurah, Sekretaris Lurah, LPMK, Eks PPK, Eks PPS, Eks KPPS, perwakilan RT dan RW, perwakilan Tokoh Adat, Bundo Kanduang, Ketua Pemuda serta perwakilan Tokoh Agama di Kelurahan VI Suku berjalan dengan lancar. Kegiatan ini sebagai aksi dari tindak lanjut Keputusan KPU RI Nomor 515/PP.06/KPU/VI/2021, tanggal 3 juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 tentangketentuan fasilitasi pendidikan pemilih dengan 5 hal utama yaitu dalam pengkategorian wilayah, materi, metode, pelaporan dan supervisi. Dalam pengkategorian wilayah, daerah dibagi kedalam tiga kategori yaitu daerah dengan partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu tinggi, dan daerah yang rawan konflik atau bencana.Dalam hal ini Kota Solok termasuk dalam Kategori Daerah Pengembangan Sistem Sosial dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dengan tingkat partisipasi masyarakat diatas 70% (tujuh puluh persen). Sebelum kegiatan ini dilaksanakan KPU Kota Solok telah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Solok. Berdasarkan Surat Nomor 005/154/STCOV-19/SLK/VIII-2021, Satgas Covid-19 Kota Solok pada prinsipnya menyetujui pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menyedia tempat cuci tangan, Hand Sanitizer, memakai masker dan mengkoordinasikan kegiatan dengan Polres Solok Kota. Narasumber dalam kegiatan kali ini ialah Ilham Eka Putra, SE, MM selaku Anggota KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Susi Kartikawati, SH, Anggota KPU Kota Solok Divisi Hukum dan Pengawasan. Berdasarkan hasil Pemilihan Tahun 2020, tingkat partisipasi Pilkada Kota Solok sebesar 76,78%. Hal ini merupakan salah satu capaian terbaik baik dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kita sukses dalam menjalankan perhelatan pemilihan kepala daerah di Tahun 2020 di Kota Solok. Ini merupakan usaha dari kita semua, seluruh masyarakat Kota Solok yang memiliki antusiasme yang tinggi dalam menyukseskan perhelatan ini." Ujar Ilham Eka Putra. Hal tersebut tidak lepas dari kualitas pemilih di Kota Solok yang memiliki pengetahuan dan jiwa demokrasi. "Jika kualitas pemilih sudah berkualitas maka pemimpin yang akan dipilih akan berkualitas juga." papar Susi Kartikawati. Dalam diskusi yang terbuka dan santai yang berlangsung setelah pemaparan materi oleh dua orang narasumber dalam kegiatan ini, KPU Kota Solok terus menggali informasi, kendala dan permasalahan dilapangan serta kritik saran dan masukkan dari peserta dalam kaitan permasalahan yang terjadi pada saat pemilihan Tahun 2020. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Hari sebelumnya (24/08), KPU Kota Solok telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan di aula Kantor Lurah Tanah Garam. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan tersebut diikuti olehLurah, Sekretaris Lurah, LPMK, Eks PPK, Eks PPS, Eks KPPS, perwakilan RT dan RW, perwakilan Tokoh Adat, Bundo Kanduang, Ketua Pemuda serta perwakilan Tokoh Agama di Kelurahan Tanah Garam. Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber yaitu ialah Ir. Arif Santoso, Anggota KPU Kota Solok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Jonnedi, SE, MM, Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Berdasarkan hasil Pemilihan Tahun 2020, tingkat partisipasi Pilkada Kota Solok sebesar 76,78%. Hal ini merupakan capaian yang baik dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "Kuatnya motivasi individu di sebagian besar masyarakat Kota Solok tidak lepas adanya kepercayaan yang tinggi bahwa Pilkada tahun 2020 di masa pandemi bukan menjadi kendala. Antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Kota Solok untuk berpastisipasi dalam Pilkada juga ditunjang persepsi positif Pilkada sebagai sebuah pesta demokrasi yang penting untuk diikuti." ujar Arif Santoso, "Kegiatan Pendidikan Pemilih ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu atauPilkada, sehingga diharapkan nantinya partispasi masyarakat dalam Pemilihan selanjutnyadapat lebih meningkatlagi serta kita dapat melihat tantangan dan kesiapan kita untuk pemilu selanjutnya" ujar AnggotaKPU Kota Solok, Jonnedi. Di akhir kegiatan, KPU Kota Solokmenghimbau kepada Peserta sosialisasi yang hadir supaya nantinya dapat meneruskan informasi pendidikan Pemilih yang disampaikan KPU Kota Solokkepada Masyarakat."Ini merupakan kegiatan yang pertama dari seluruh rencana rangkaian kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Solok, Kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat tentang pentingnya demokrasi dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu/pemilihan mendatangyang rencananya akan dilaksanakan pada Tahun 2024." pungkas Jonnedi. Secara kelembagaan KPU Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang hadir pada kegiatan tersebut dan juga kepada Bapak Lurah Tanah Garam dan Bapak Lurah VI Suku yang telah membantu memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini.(Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021 Sebanyak 49.638 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa (27/7), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2021melalui Rapat Pleno yang berlangsung di Ruangan Rapat KPU Kota Solok. Rapat Pleno tersebut diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Rapat Pleno (27/7) menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.638(empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.515(dua puluh empat ribu lima ratus lima belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.123(dua puluh lima ribu seratus duapuluh tiga) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. KPU Kota Solok setiap bulannyamenetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).Pada Bulan Maret 2021 berjumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilihserta Bulan Juni berjumlah 49.684 pemilih. Penetapan DPBsetiap bulannyatersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok terus melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. PadaBulan Juli 2021 KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.515dan pemilih perempuan 25.123sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.638, data DPB ini mengalami sedikit penurunan dari bulan Juni, dimana sebanyak 46orang pemilih tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggaldan perubahan status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri. Data tersebutberasal dari hasil koordinasi KPU Kota Solok dengan Instansi terkait." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut, setelah penetapanrekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juli 2021 dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

49.684 Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2021 Telah Ditetapkan Oleh KPU Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Selasa (29/6), Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021. Rapat Pleno diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Rapat Pleno (29/6) menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.684 (empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.539 (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.145 (dua puluh lima ribu seratus empat puluh lima) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. KPU Kota Solok telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan Maret 2021 berjumlah 49.237 pemilih, Bulan April berjumlah 49.747, serta Bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih. Penetapan DPB tersebut didasari dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 yaitu sebanyak 49.118 pemilih "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021 dengan jumlah pemilih laki-laki 24.539 dan pemilih perempuan 25.145 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.684, data DPB ini mengalami sedikit penurunan dari bulan Mei, dimana sebanyak 69 orang pemilih tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggal yang berasal dari hasil koordinasi KPU Kota Solok dengan Intansi terkait." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 tersebut setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2021 dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Solok Undang Instansi Terkait

kota-solok.kpu.go.id - Seninpagi (28/06) Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat KPU Kota Solok Tahun 2021. Bertempat di aula Kantor KPU Kota Solok, kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait seperti Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Disdukcapil Kota Solok, Kepala KUA dan Lurah se-Kota Solok. Rapat Koordinasi ini didasari oleh Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21April2021perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihalPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rakor PDPB ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H dan didampingi oleh Anggota KPU Kota Solok serta Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar, SH, MM. Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, "Rakor ini bertujuan agar data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan selanjutnya di Kota Solok dapat benar-benar valid dan akurat sehingga dapat meminimalisir persoalan dalam pemilihan serentak selanjutnya dan hasil Rakor ini akan di tetapkan oleh KPU Kota Solok melalui Rapat Pleno tertutup." Dapat di informasikan bahwa pada bulan Maret 2021 data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 49.237 pemilih, pada bulan April berjumlah 49.747, serta bulan Mei berjumlah 49.753 pemilih. Data tersebut mengalami kenaikan tiap bulannya dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebanyak 49.118 pemilih. "Data DPB mengalami kenaikan tiap bulannya dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020, data tersebut berasal dari Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) hasil buka kotak suara." Ujar Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. "Sebelumnya KPU Kota Solok juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instasi lainseperti Kodim 0309 Solok, Polres Solok Kota, KUA dan Kelurahan se-Kota Solok. Dari hasil koordinasi tersebut didapat data awal hasil koordinasi sebanyak 113 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berasal dari 6 (enam) kelurahan yaitu Kelurahan Tanah Garam, VI Suku, Sinapa Piliang, IX Korong, Nan Balimo serta Kampung Jawa,dari data tersebut terdapat sebanyak 91 data pemilih yang elemen datanya lengkap dengan status pemilih tersebut sudah meninggal. Dari 91 data pemilih tersebut hanya 69 data pemilih yang elemen datanya lengkap ada dalam DPT, sedangkan sisanya sebanyak 22 data pemilih tidak ada di dalam DPT. Sementara untuk instansi lainnya yang baru menyerahkan data pemilih tidak memenuhi syarat atau yang memenuhi syarat seperti kelurahan Tanjung Paku, Aro X Korong, KTK, Dandim 0309 dan Polres Solok Kota belum disandingkan dengan DPT dan akan dijadikan data DPB bulan Juli 2021." ungkap Jonnedi. KPU Kota Solok juga menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Solok terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang berupa data hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Solok. "KPU Kota Solok telah melakukan verifikasi terhadap Data Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Solok melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok. Hasil Verifikasi Data tersebut akan disandingkan dengan DPT dan akan dimasukkan kedalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021." pungkas Jonnedi. Dalam kesempatan kali ini, Jonnedi mengajak peserta Rakor yang hadir agar membantu KPU Kota Solok untuk turut serta mensukseskan PDPB ini dengan cara memberikan informasi manakala ada masyarakat/pemilihyang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar. "KPU Kota Solok menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap perubahan data pemilih. Untuk formulir tanggapan masyarakat dapat di unduh di website KPU Kota Solokwww.kota-solok.kpu.go.idsertalink bit.ly/pemutakhiranDPBatau bisa langsung ke kantor KPU Kota Solokuntuk memberi tanggapan." Ujarnya. Diakhir rapat dijelaskan jika PDPB ini nantinya akan diumumkan di Website serta media sosial KPU Kota Solok untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Solok Terus Melakukan Inovasi

kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok terus berinovasi dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021. Kali ini KPU Kota Solok turun langsung dalam mendapatkan data kependudukan dengan langsung mengunjungi Instansi Pemerintah Daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instasi lain. KPU Kota Solok melakukan koordinasi dengan mengumpulkandata-data yang berhubungan dengan administrasi kependudukan seperti perubahan status TNI/Polri atau pensiunan, data pindah domisili dan juga data kematian. Data tersebut akan dibandingan dengan data pemilihan terakhir yang ada di KPU Kota Solok sehingga didapat data pemilih yang valid dan akurat yang akan ditetapkan setiap bulannya. "Koordinasi ini merupakan inovasi dari KPU Kota Solok dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 agar data pemilih benar-benar valid dan akurat." Ungkap Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H. Instansi Pemerintah Daerah yang KPU Kunjungi ialah Kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Solok serta Kodim 0309 Solok. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2021. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga membuka Posko Layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 yang berada di Kantor KPU Kota Solok. "KPU Kota Solok juga berinovasi membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kota Solok menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap perubahan data pemilih. Silakan laporkan langsung ke KPU Kota Solok." pungkas Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Jonnedi menambahkan bagi masyarakat Kota Solok yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (berusia 17 Tahun), perubahan status TNI/Polri atau pensiunan serta terdapat keluarga yang meninggal, dapat segera melaporkan perubahan tersebut dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kota solok dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau bagi masyarakat yang tidak sempat melapor langsung ke kantor KPU Kota Solok dapat mengisi formulir pada link bit.ly/pemutakhiranDPB dari perangkat smartphone masing-masing.(Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.