Berita Terkini

Menyonsong Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Solok Ikuti Rapat Kerja Sosdiklih, Parmas dan SDM

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ir. Arif Santoso, Kasubbag Teknis dan Pertisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kota Solok Edi Erawadi, ikuti Rapat Kerja Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) dengan KPU kabupaten/kota se-Sumbar  di Aula KPU Sumbar  pada Rabu 18 Mei 2022. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, dengan diselenggarakannya Rapat Kerja ini, kedepannya KPU Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan penggunaan Situs Web dan Media sosial sebagai sarana digital untuk menyampaikan informasi dan sebagai sarana pendidikan pemilih kepada masyarakat, sehingga informasi kepemiluan yang tersedia sampai kepada masyarakat dengan baik. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Gebril Daulai, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yuzalmon,serta Kabag Teknis, Sutrisno, Yanuk menambahkan bahwa pekerjaan rumah kehumasan masing-masing KPU Kabupaten/Kota adalah meningkatkan pemahaman publik tentang keserentakan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 merupakan dua perhelatan di tahun yang sama, tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat, meliputi Adaptasi (Struktur Pemilih dan Perkembangan IT), Kolaborasi (Melibatkan Stakeholder, Mitra Strategis) Digitalisasi (Konten digital yang sesuai dengan pemilih sesuai dengan misi KPU) “Penyampaian pesan disesuaikan dengan bentuk media dan target audiens agar pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih efektif. Petakan klasifikasi generasi di masing-masing daerah, dan kekhasan mereka. ,” ujar Gebril. Izwaryani dalam Arahnya menitik beratkan kepada jajaran komisoner dan sekretariat KPU Kabupaten Kota untuk dapat menjadikan Website dan Media Sosial sebagai rencana kerja  penyampaian informasi seputar tahapan pemilu dan pemilihan pada tahun 2024 dan sarana pendidikan pemilih kepada masyarakat yang diminati oleh seluruh pengguna media sosial, ujar Izwaryani Sehingga para pengguna Media Sosial tidak bosan menikmati segala bentuk informasi yang berhubungan dengan  kepemiluan dan pemilihan, pemanfaatan semua media dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih harus dilaksanakan dengan konsisten.(ed/ parmas)

Periode Februari, KPU Kota Solok Tetapkan DPB Sebanyak 49.455 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Februari 2022, Rabu (23/2).   Kegiatan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari 2022 ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh KPU diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan serta berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   “Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini merupakan kegiatan pasca Pemilihan yang bertujuan mengupdate data pemilih setiap bulannya sehingga mendapatkan data pemilih yang valid dan memenuhi syarat.” Jelas Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM.   Rapat Pleno ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.455 (empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.404 (dua puluh empat ribu empat ratus empat) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.051 (dua puluh lima ribu lima puluh satu) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.   Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 63 potensi pemilih baru serta 13 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.404 dan pemilih perempuan 25.051 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.455 pemilih.” Ujar Jonnedi.   “Jumlah DPB Bulan Februari ini mengalami kenaikan dari rekapitulasi sebelumnya yaitu pada bulan Januari 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 49.405. Terdapat 63 orang pemilih pemula yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru serta terdapat 13 pemilih tidak memenuhi syarat dengan rincian 10 data yang mengalami perubahan status data menjadi data meninggal dunia serta 3 data yang mengalami perubahan status pindah keluar Kota Solok.” jelasnya.   “Masyarakat Kota Solok dapat mengakses data pemilih berkelanjutan (DPB) dilaman resmi KPU Kota Solok serta berharap partisipasi aktif masyarakat Kota Solok dalam memberikan informasi, tanggapan serta masukan terkait Data Pemilih.” pungkas Jonnedi.   Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Kota Solok - Senin (15/2), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengikuti kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI yang ditayangkan secara Live melalui kanal Youtube KPU RI pukul 19.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah unsur Forkopimda Kota Solok, Bawaslu, Polres, Kodim 0309 Solok, KNPI, Partai Politik se-Kota Solok serta instansi terkait.   Kegiatan launching tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 108/PL.01-SD/01/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. “Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara serentak Pileg dan Pilpres serentak 2024 jatuh pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.” ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos,MM.   “KPU Kota Solok akan terus berkoordinasi bersama stakeholder terkait yang ada di Kota Solok untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU tidak bisa bekerja sendiri maka diperlukan dukungan dari semua stakeholder.” pungkas Asraf Danil H.   Senada dengan Ketua KPU Kota Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd mengharapkan kesiapan diri kita semua dalam menyonsong Pemilu Serentak Tahun 2024, “Bahwa kita perlu mempersiapkan diri, mempersipakan diri ini tidak hanya penyelenggara Pemilu tapi seluruhnya termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian dan TNI dan yang paling utama ialah peserta Pemilu yaitu Partai Politik.” terangnya.   Pemerintah Daerah Kota Solok dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Nova Elvino “Pemerintah daerah Kota Solok akan mendukung penuh dalam menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 seperti terkait data pemilih Pemerintah Daerah akan mendukung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait sosialisasi kita akan mendukung melalui Dinas Komunikasi dan Informasi dengan tujuan untuk memberikan informasi akurat perihal Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga tingkat partisipasi masyarakat menjadi lebih meningkat serta terkait permasalahan Pemilu Dinas Kesbangpol akan terus membantu sehingga Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar.” ujarnya. (Humas KPU Kota Solok)

Awali Tahun 2022, KPU Kota Solok Tetapkan DPB Bulan Januari 2022 Sebanyak 49.405 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id – Senin 24 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Januari 2022. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari 2022 ini berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   Rapat Pleno kali ini menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.405 (empat puluh sembilan ribu empat ratus lima) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.388 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan) pemilih serta pemilih perempuan berjumlah 25.017 (dua puluh lima ribu tujuh belas) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan.   Menurut Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Jonnedi, SE, MM mengatakan terdapat 44 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.388 dan pemilih perempuan 25.017 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.405 pemilih.” Ujar Jonnedi.   “Jumlah ini mengalami penurunan dari rekapitulasi sebelumnya yaitu pada bulan Desember 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 49.449, dikarenakan terdapat 44 orang pemilih tidak memenuhi syarat dengan rincian terdapat 41 data yang mengalami perubahan status data menjadi data meninggal dunia serta 3 data yang mengalami perubahan status masyarakat sipil menjadi TNI.” jelasnya.   Ia pun berharap, pada Tahun 2022 masyarakat lebih aktif dalam memberikan tanggapan serta informasi terkait perbaikan data atau perubahan status pemilih. “Kami juga membuka posko layanan pemutahiran data Pemilih berkelanjutan di kantor KPU Kota Solok.” pungkas Jonnedi.   Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Wujudkan Data Pemilih Akurat, KPU Kota Solok Gencar Lakukan Koordinasi Bersama Instansi Terkait

Kota Solok - Dalam rangka mewujudkan Data Pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok gencar melakukan koordinasi ke berbagai instansi terkait di Kota Solok. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini dimulai dari tanggal 18 s.d 19 Januari 2022, KPU Kota Solok berkoordinasi dengan Lurah, KUA, SMA, SMK se-Kota Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok dan Lapas Solok.   Pada kegiatan ini Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM, menyampaikan “Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Salah satu elemen terpenting baik dalam pemilu maupun pemilihan adalah daftar pemilih, semakin akurat data pemilih akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Pemilu dan Pemilihan.” Ujar Asraf Danil H.   Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah Kabupaten/Kota. “Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah Kabupaten/Kota serta berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDBP tingkat Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.” ujar Jonnedi Anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Solok melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lembaga Pemasyarakatan, TNI/Polri, Kelurahan, dan instasi terkait lainya seperti KUA dan SMA/SMK se Kota Solok untuk mengumpulkan data-data pemilih yang berhubungan dengan administrasi kependudukan seperti perubahan status dari sipil menjadi TNI/Polri atau yang sudah pensiunan, data pindah domisili, data kematian, data pemilih pemula, dan perubahan status pemilih dari belum kawin/menikah menjadi sudah kawin/menikah, serta pemilih yang berdomisili di Lapas. Data hasil Koordinasi ini akan disandingkan dengan rekapitulasi data pemilih terakhir dengan menambahkan pemilih baru jika memenuhi syarat dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat.   “Data pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi pemilih dengan kriteria meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau dokumen lain, pemilih ganda, belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan pendataan PDPB, Pemilih pindah keluar dari suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota, tidak dikenal, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan merupakan penduduk setempat dan Pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.” ulas Jonnedi.   Dukungan dari instansi terkait dan masyarakat Kota Solok sangat penting sekali untuk mewujudnya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.” pungkas Jonnedi. (Humas KPU Kota Solok)

Sonsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Solok Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Kota Solok

Kota Solok - Kamis (13/1), Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan koordinasi serta silaturahmi dengan Pemerintah Kota Solok yang diterima langsung oleh Wali Kota Solok, H. Zul Elfian, S.H., M.Si, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok, Drs. Nova Elfino di ruangan kerja, Kantor Balai Kota Solok. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM, menyampaikan “rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok yang telah mendukung dan bekerjasama dalam menyukseskan Pemilihan Tahun 2020 di Kota Solok. sehingga dapat berjalan dengan sukses dan lancar.” Ujar Asraf Danil H, disamping itu beliau juga berharap Support dan fasilitasi dari Pemerintah Kota Solok  guna menyonsong  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok.  Wali Kota Solok menyambut baik silaturahmi ini atas persiapan yang telah dilakukan KPU dan akan mendukung, serta akan memfasilitasi KPU Kota Solok menyonsong Pemilu dan Pemilihan serentak  di Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.” Ujar Wali Kota Solok. Untuk kesiapan dukungan anggaran, KPU Kota Solok diminta untuk mempersiapkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar Pemkot Solok dapat mempersiapkan kebutuhan anggaran tersebut di Tahun 2022. Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. juga mengucapkan terima kasih kepada KPU terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang berjalan dengan sukses, “Kami Pemerintah Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kota Solok, Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 akan didukung serta dan difasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Wakil Wali Kota Solok. Pada hari yang sama juga dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok untuk mensukseskan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Kepala Dinas Disdukcapil Kota Solok menyambut baik kunjungan koordinasi ini dan berharap dapat membantu KPU Kota Solok dalam menyukseskan Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.    Diakhir kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok juga menyerahkan buku Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 dalam angka dan lensa yang merupakan ringkasan tentang penyelenggaraan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang disajikan dalam bentuk infografik dan fotografik sehingga memudahkan pembaca mengidentifikasi dan menganalisa capaian-capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.