Berita Terkini

Perkuat Koordinasi Dan Kerjasama Dalam Menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Senin (4 Juli 2022) pukul 08.00 WIB bertempat di halaman Kantor KPU Kota Solok jajaran Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan Apel Senin Pagi. Hadir sebagai pembina apel di awal Bulan Juli ini ialah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra, SE, MM serta selaku pemimpin apel Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Itin Zuhermi, SE.   Dalam amanatnya Pembina apel menyampaikan terkait persiapan dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024 yang paling dekat ialah tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. ”Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dilaksanakan pada waktu dekat dengan rentan waktu mulai tanggal 26 Juni 2022 – 13 Desember 2022. Untuk rentan waktu Pendaftaran dari tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022. Oleh karena itu diharapkan koordinasi dan kerjasama kita bersama dalam menyukseskan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 sehingga didapatkan hasil yang terbaik dan maksimal” ungkap Ilham Eka Putra.   Lebih lanjut beliau mengajak seluruh keluarga besar KPU Kota Solok agar tetap menjaga kesehatan dan juga menjaga tali silaturahmi apalagi Hari Raya Idul Adha semakin dekat.“Mari kita terus menjaga kesehatan serta tetap menjaga tali silaturahmi dalam bekerja sehingga dapat menjadi berkah bagi kita semua.” pungkas Ilham Eka Putra, SE, MM menutup amanat apel senin pagi.

KPU Kota Solok Sosialisasikan Aplikasi Mobile Terbaru. Apakah Itu..??

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengenalkan aplikasi Lindungi Hakmu disela kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan KPU Kota Solok, Kamis (23/06). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Dandim 0309 Solok, Polres Solok Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Lapas Solok, KUA, Camat, Lurah dan perwakilan Partai Politik se-Kota Solok.   Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 ini bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data Pemilih terakhir secara terus-menerus guna menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya serta sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan masyarakat. “Tujuan dari Rakor ini ialah merupakan tindak lanjut PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mana kegiatan ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan oleh KPU Kota Solok sekali setiap 3 bulan serta sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan masyarakat.,” jelasnya.   Pada kesempatan ini, KPU Kota Solok yang disampaikan langsung oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ir. Arif Santoso mensosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 memaparkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024  ada 11, “tahapan Pemilu Tahun 2024 terdiri dari (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (4) Penetapan peserta pemilu; dan (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selanjutnya (6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (7) Masa kampanye pemilu; (8) Masa tenang; (9) Pemungutan dan penghitungan suara; (10) Penetapan hasil pemilu; serta (11) Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.” terang Ir. Arif Santoso.   “Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan tahapan Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dijadwal berlangsung pada rentan tanggal 29 Juli s.d 13 Desember 2022. Oleh karena itu diharapkan agar peserta pemilu khususnya partai politik dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan tersebut.” ujar Ilham Eka Putra, SE, MM Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu.   Disela sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Solok tidak lupa juga memperkenalkan aplikasi mobile versi android lindungi Hakmu yang bisa di download oleh masyarakat melalui playstore. Di mana aplikasi itu diharapkan nantinya dapat memaksimalkan penggunaan teknologi untuk demokrasi.   Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok mengatakan aplikasi Lindungi Hakmu merupakan inovasi terbaru dari KPU RI guna memberikan kemudahan di masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri. “Aplikasi mobile ini mempermudah masyarakat untuk mengecek status pemilih, rekapitulasi daftar Pemilih Secara realtime secara nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa bahkan TPS. Selain itu, juga bisa untuk mendaftar sebagai Pemilih baru, mengubah elemen data serta melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Jumlah Pemilih Capai 49.942 Pemilih

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni Tahun 2022, Kamis (23/06). Kegiatan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh KPU diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan serta berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   Kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan data pemilih baru yang memenuhi syarat ataupun pemilih yang sudah mengalami perubahan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilihan umum Tahun 2024.   “Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kita laksanakan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih (ubah data).” ujar Jonnedi, SE, MM Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok.   Pada periode Juni 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan jumlah pemilih sebanyak 49.924 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.625 (dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.299 (dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan.   Menurut Jonnedi, SE, MM terdapat 164 potensi pemilih baru serta 3 orang pemilih tidak memenuhi syarat. “Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022, KPU Kota Solok menetapkan DPB dengan jumlah pemilih laki-laki 24.625 dan pemilih perempuan 25.299 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.924 pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan dari rekapitulasi periode sebelumnya dengan jumlah pemilih sebanyak 49.763 pemilih. Hal ini disebabkan terdapat 164 pemilih baru serta 3 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori data meninggal dunia.” Ujar Jonnedi.   “Guna memudahkan pelaporan data, KPU Kota Solok juga menyediakan layanan online aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran www.lindungihakmu.kpu.go.id. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat.” pungkas Jonnedi.   Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 oleh KPU Kota Solok dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI melalui KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Solok serta KPU Kota Solok juga mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU, laman website dan media sosial resmi KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Siap Hadapi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Solok, kota-solok.kpu.go.id - #TemanPemilih, "Dengan seiringnya Tahapan Pemilu 2024 yang telah diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2022 kemaren, maka dengan itu KPU Kota Solok telah siap untuk menghadapi dan melaksanakan Pemilu Tahun 2024.” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra, SE, MM selaku pembina Apel Senin Pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kota Solok, Senin 27 Juni 2022. Bertindak sebagai pemimpin apel pada Senin pagi ini ialah Kasubag Teknis dan Hupmas, Edi Erawadi, S.ST. Pada kesempatan apel senin pagi ini Pembina apel menyampaikan KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 perihal Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, maka tahapan yang paling dekat akan dilaksanakan ialah tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. ”Tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 telah dimulai dan untuk tahapan terdekat yang akan kita laksanakan ialah Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dengan rentan waktu mulai tanggal 26 Juni 2022 – 13 Desember 2022. Untuk rentan waktu Pendaftaran dari tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah siap untuk menghadapi dan menjalankan dengan baik tahapan tersebut.” ungkap Ilham Eka Putra. “Dengan waktu yang semakin dekat, kita KPU Kota Solok akan bersiap apabila ada peserta pemilu yang ingin dan akan berkonsultasi langsung dengan membuka layanan Helpdesk di Kantor KPU Kota Solok.” pungkas Ilham Eka Putra, SE, MM menutup amanat apel senin pagi. Hadir dalam apel senin pagi ini Anggota KPU Kota Solok beserta seluruh jajaran Staf Sekretariat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Kota Solok Mulai “Tancap Gas”

Solok, kota-solok.kpu.go.id - #TemanPemilih, dengan dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dalam menyonsong dimulainya tahapan langsung “tancap gas” berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Pada hari ini (17/6) Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM beserta Anggota dan Sekretaris, Alizar, SH, MM mengunjungi DPRD Kota Solok yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH dan Wakil Ketua, Efriyon Coneng serta Sekretaris Dewan, Zulfahmi, SH di ruangan Ketua DPRD Kota Solok. Koordinasi ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi bersama stakeholder terkait serta menyonsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok, KPU Kota Solok juga menyerahkan draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. “KPU Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Solok yang telah mendukung dan bekerja sama dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020, selanjutnya kami akan melaporkan persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta menyampaikan draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan mudah-mudahan DPRD Kota Solok dapat membantu dalam proses penganggaran pelaksanaan Pemilu.” ujar Asraf Danil H.   Pada kesempatan ini DPRD Kota Solok mendukung penuh pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar berjalan dengan lancar dan damai. “DPRD Kota Solok terus mendukung KPU Kota Solok melalui anggaran agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok dapat berjalan dengan sukses dari tahun sebelumnya. Terkait data pemilih KPU Kota Solok sebagai penyelenggara agar dapat lebih teliti dalam penyusunan terutama data meninggal dunia agar tidak menjadi bahan perselisihan di dalam masyarakat.” ungkap Hj. Nurnisma. Sebagaimana diketahui, tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 diawali dengan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan mulai tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal mulai tanggal 14 Oktober 2022 – Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai tanggal 26 Juni 2022 – 13 Desember 2022. Sedangkan untuk tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, serta anggota DPR dan DPRD tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023, dan yang terakhir, DPD tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Siap Melaksanakan Pemilu Tahun 2024..!!!

Solok, kota-solok.kpu.go.id - #TemanPemilih, Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, hal tersebut ditandai dengan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2022 yang diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat baik via luring dan daring. “Dengan dimulainya tahapan pemilu Tahun 2024 maka dimulailah kesiapan kita untuk menyonsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.” ujar Ketua KPU Kota Solok selaku pembina Apel Senin Pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kota Solok, Senin 20 Juni 2022. Bertindak sebagai pemimpin apel pada Senin pagi ini ialah Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Yulfia Laheri, SE. Pada kesempatan apel senin pagi ini Pembina apel menyampaikan KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 perihal Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. ”Tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 diawali dengan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan mulai tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal mulai tanggal 14 Oktober 2022 – Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai tanggal 26 Juni 2022 – 13 Desember 2022. Sedangkan untuk tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, serta anggota DPR dan DPRD tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023, dan yang terakhir, DPD tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023.” ungkap Asraf Danil H. “Dengan diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 maka kewajiban kita bersama-sama untuk melaksanakan dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Solok Siap.” pungkas Ketua KPU Kota Solok menutup amanat apel senin pagi. Hadir dalam apel senin pagi ini Anggota KPU Kota Solok beserta Sekretaris dan seluruh jajaran Staf Sekretariat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.