Berita Terkini

KPU KOTA SOLOK ADAKAN RAKOR DAN EVALUASI PENCALONAN DPRD KOTA SOLOK PEMILU 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Adakan rapat koordinasi yang keempat kalinya, KPU Kota Solok mengundang kedelapan belas partai terpilih Pemilu Tahun 2024 dan stakeholder terkait kelengkapan dokumen bakal calon DPRD Kota Solok, diadakan di Mami Hotel pada pagi hari (8/5). Asraf Danil Handika sebagai Ketua KPU Kota Solok sekali lagi mengingatkan kepada ke delapan belas partai terkait bahwa pengajuan bakal calon sudah berjalan selama delapan hari, “Seperti yang sudah kita ketahui, pengajuan bakal calon sudah berlangsung, yakninya dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023,” ungkap Asraf membuka rapat. Ilham Eka Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa pengajuan tidak bisa dilakukan lewat dari tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB. Perwakilan RSUD M. Natsir sebagai rumah sakit yang tercatat dapat melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, jasmani, dan kejiwaan terhadap bakal calon, menyarankan agar bakal calon menghubungi pihak rumah sakit sehari sebelum pemeriksaan akan dilakukan, “Diharapkan bakal calon datang pagi ke rumah sakit. Kami juga sudah memfasilitasi one way service, bakal calon hanya perlu membawa KTP dan pembayaran.” Stakeholder lainnya yang hadir dalam rapat juga melakukan koordinasi dengan partai-partai dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan, saling menyamakan persepsi atas prosedur serta petunjuk dalam pengurusan kelengkapan dokumen calon. Budi Santosa, Perwakilan Bawaslu Kota Solok mengharapkan tidak ada lagi sengketa data antara partai dengan KPU, “Karena semuanya sudah dikupas tuntas berturut-turut, dari tanggal 19 April, 29 April, 1 Mei, dan hari ini, 8 Mei 2023, serta waktu yang adil bagi masing-masing partai untuk menyampaikan kendala.” Akhir acara, Asraf menyampaikan terima kasih kepada semua tamu undangan yang hadir. Rapat ditutup pada Pukul 12.30 WIB.  

KPU Kota Solok Koordinasikan DPS Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id - KPU Kota Solok mengadakan rapat koordinasi persiapan rekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu tahun 2024 (6/5). Rapat ini mengundang Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, PPK, dan PPS Kota Solok. Rapat diadakan di ruang rapat KPU Kota Solok pada pagi hari. “Saat ini terhitung ada 55.991 DPS di Kota Solok, dan jumlah tersebut akan ada perubahan-perubahan. Seperti ada yang pindah atau meninggal dunia. Maka perlu dilakukan koordinasi ini untuk diperbarui dan diperolehnya data DPSHP yang lebih akurat,” jelas Asraf Danil Handika selaku Ketua KPU Kota Solok memimpin rapat. Jonedi mengungkapkan bahwa beberapa data masyarakat ada yang berbeda keterangannya antara KTP dengan kartu keluarga, “Ada yang di KK-nya tercatat sebagai KK Kota Solok, sedangkan di KTP-nya alamatnya di kabupaten.” Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok menekankan bahwa DPSHP bukan bersifat statis melainkan dinamis, data terus bergerak dan berubah-ubah karna banyak faktor, salah satunya adalah karena perpindahan ke Kota Solok yang cukup ramai, “Kami mencatat sejak tiga tahun terakhir kurang lebih sebanyak dua ribu orang yang pindah ke Kota Solok. Jumlah ini dipantau juga terus bertambah, sehingga ini memengaruhi jumlah data pemilih yang sudah tercatat sebelumnya. Oleh karenanya diharapakan kita semua melakukan tindakan proaktif dalam menyampaikan masyarakat yang meninggal ataupun pindah dan sebaginya.” Bawaslu Kota Solok menyarankan, “Saran saya, Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) menyampaikan kepada Pengawas Kecamatan siapa saja yang meninggal dan pindah atau ada penduduk baru di kelurahan. Nanti Bawaslu akan menyampaikan jumlah tersebut kepada KPU. Diharapkan PPK dan PPS kalau tahu dan mendapat informasi juga disampaikan ke PKD secepatnya.” Rapat ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi masalah-masalah DPS yang ada di daerah masing-masing PPK dan PPS. Setelah makan siang diakhiri dengan pembaruan DPS di Aplikasi Sidalih.

KPU KOTA SOLOK ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON

#TemanPemilih, kota-solok.kpu.go.id - KPU Kota Solok laksanakan bimbingan teknis pengajuan bakal calon anggota DPRD menggunaan aplikasi Silon, Minggu (30/4). Bimbingan ini mengundang kedelapan belas ketua dan operator partai terpilih 2024, Komisioner Bawaslu, dan Kasubag Teknis KPU Provinsu Sumbar. Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan waktu pendaftaran bakal calon dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023. "Kami menyadari pentingnya sosialisasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan bakal calon menggunakan aplikasi Silon. Karenanya, Kami mengundang Bapak/Ibu Ketua dan Operator partai terutama yang akan menginput data bakal calon melaui aplikasi ini untuk meminimalisir kekeliruan," jelas Asraf membuka acara. Ilham Eka Putra selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan, "Kami menganjurkan Bapak/Ibu membawa dokumen-dokumen terkait terlebih dahulu ke KPU untuk dicek bersama-sama dengan Helpdesk KPU, harapannya agar tidak ada data yang kurang atau masih terkendala sebelum tanggal 14 Mei 2023." Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bakal calon yaitu: foto e-KTP, surat-surat pernyataan bakal calon yang dibubuhi materai sepuluh ribu, fotokopi ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika rumah sakit pemerintah atau BNN, tanda buktu terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota partai politik. Sesi tanya jawab juga dibuka antara Komisioner KPU Kota Solok dengan perwakilan partai politik yang hadir. wakil partai mengajukan permohonan untuk dilakukan check list bersama terkait dokumen-dokumen bakal calon sehingga syarat-syarat yang dibutuhkan menjadi lebih jelas. Check list pun dilakukan setelah makan siang bersama, bersamaan dengan simulasi penggunaan Aplikasi Silon yang dipimpin oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi, Rahman Al Amin.

KPU Kota Solok Adakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok (KPU Kota Solok) mengadakan Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Solok pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4) siang. Rapat berlangsung di Kantor KPU Kota Solok, dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil dan dihadiri oleh  Stakeholder terkait diantaranya Unsur Forkopimda, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok, PPK dan Ketua PPS se Kota Solok . Jonedi selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyebutkan bahwa jumlah pemilih aktif di Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan sebanyak 55.991 orang, 1.833 orang pemilih baru, 1.152 pemilih tidak memenuhi syarat, 3.000 jumlah perbaikan data pemilih, dan 1.888 pemilih potensial non e-KTP. Jumlah Pemilih aktif adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kita terima dan jumlah daftar pemilih baru dikurang pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih baru adalah yang tidak terdaftar di DP4 yang diperoleh di lapangan oleh panitia KPU. Pemilih yang datanya diperbaiki adalah pemilih yang diperbaiki data-datanya. Sedangkan pemilih potensil non KTP adalah data penduduk yang tidak memiliki KTP elektronik dan yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah berusia tujuh belas tahun saat dikumpulkan data. Perwakilan Polres Kota Solok dan TNI menyarankan pemantauan terhadap anggota-anggota polri dan TNI yang akan pensiun pada tahun 2023 sehingga mereka dinyatakan telah masuk ke dalam daftar pemilih. Sedangkan dari masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat, Edi, menyarankan pemantauan terhadap penduduk yang meninggal dunia dan yang pindah tempat keluar kota maupun daerah sehingga terjadinya pengurangan atau perubahan terhadap data pemilih. Pimpinan Banwaslu Kota Solok menyarankan masyarakat juga berkontribusi dalam melapor dan membantu KPU dalam meng-update data pemilih yang bermasalah sehingga data secara lengkap berada di tangan KPU. “KPU Kota Solok akan bekerja sama dengan Polres, TNI, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memantau dan menindaklanjuti masukan-masukan yang diberikan demi tidak ada yang pemilih yang terlewat dan minimnya kesalahan data pemilih,” tutup Asraf Danil H.

KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id – KPU Kota Solok mengadakan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bertempat di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi pada 8-9 Desember 2022. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai politik sebagai stakeholders utama dan juga Bawaslu Kota Solok. Dari unsur Forkopimda terdiri atas pimpinan Polres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Kejari Solok dan perwakilan instansi terkait Pemko Solok. Unsur tokoh adat dan masyarakat yang mengikuti di antaranya LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi UMMY dan STAI dan ormas kepemudaan KNPI Kota Solok. Dalam pembukaan, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menyampaikan bahwa uji publik ini dilaksanakan mengingat arena pertarungan atau kontestasi demokrasi sesungguhnya terjadi pada wilayah ini sehingga perlu sekali bagi KPU Kota Solok untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam menetapkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. “Penetapan rancangan Dapil tidak hanya menjadi perhatian khusus bagi Kami semata, melainkan juga seluruh stakholders terkait karena itu Kami undang Bapak-Ibu sekalian untuk duduk bersama dan memberikan pandangan akan hal ini,” ungkap Asraf Danil. Uji publik juga menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, Dr. Aidinil Zetra dan Alim Harun Pamungkas. Dalam paparannya, Dr. Aidinil menyatakan bahwa penataan Dapil pada hakikatnya terdiri dari esensi penataan Dapil dan prinsip penataan Dapil. “Perancangan Dapil merupakan instrumen penting dalam menentukan jumlah partai di Indonesia dalam menciptakan stabilitas pemerintahan,” ujar Dr. Aidinil. Terkait dengan prinsip penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus dipegang KPU dalam pelaksanaannya yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Memperkaya uraian yang telah disampaikan oleh Dr. Aidinil, narasumber kedua, Alim Harun Pamungkas menyatakan dalam proses penyusunan Dapil harus memperhatikan kondisi sosio-kultural dan historis dari wilayah dan masyarakat yang menghuni wilayah tersebut agar Dapil yang dibentuk mewakili gagasan inti dari tujuh prinsip penataan dapil. Uji publik dilanjutkan pada hari kedua dengan fokus kegiatan pada FGD rancangan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi. Ilham Eka Putra, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut dengan jumlah penduduk Kota Solok sebanyak 77.353 ribu jiwa, maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk mendapat alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi. Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi 3-12 kursi. mengingat tujuh prinsip penataan dapil maka KPU Kota Solok merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 9 alokasi kursi. Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah. Dalam uji publik ini unsur-unsur yang terlibat yakni unsur partai politik, unsur Forkopimda, unsur tokoh adat dan masyarakat, serta unsur akademisi dan kepemudaan sepakat dengan rancangan yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Solok. Rancangan ini kemudian akan diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Peraturan definitif daerah pemilihan pada gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.

MEWUJUDKAN BADAN AD HOC UNGGUL, TANTANGAN DALAM MEMBENTUK UJUNG TOMBAK PENYELENGGARA PEMILU

Solok, kota-solok.kpu.go.id - KPU Kota Solok melaksanakan sosialisasi pembentukan badan adhoc, Sabtu 12/11/2022. Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan PPK dan PPS periode sebelumnya serta stakeholder terkait. Dalam sambutan pelaksanaan, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menyatakan bahwa badan adhoc memainkan peran penting dalam keberhasilan dan kualitas pemilu. Peran krusial ini tentu saja perlu dibarengi dengan kualitas SDM yang baik dan ini perlu disosialisasikan dengan baik pula ke seluruh masyarakat". Sosialisasi ini turut menghadirikan dua akademisi sebagai narasumber yakni Dr. Reno Fernandes dari Revolt Institute dan Dr. Heri Effendi Iskandar dari Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas. Dalam paparan oleh Reno Fernandes, komposisi penduduk Kota Solok secara kategorisasi termasuk berimbang sehingga tantangan pengelolaan kepemiluan tidak hanya berfokus pada kaum milenial semata namun juga perlu diperhatikan kaum usia lanjut. Reno sampaikan bahwa demokrasi dewasa ini berbentuk demokrasi digital "Setiap orang punya kesamaan kemampuan akses informasi dan seharusnya ini mempermudah pekerjaan penyelenggara pemilu namun justru ini menimbulkan tantangan baru juga seperti new money politics ataupun fragmentasi masyarakat di dunia maya" ujar Reno. Selain itu, Heri Effendi Iskandar menyebut bahwa adaptasi atas perubahan regulasi menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh badan adhoc "Keyakinan saya atas peningkatan melalui capacity building dan pemberian reward sudah diperhatikan dan dipersiapkan oleh KPU selaku penyelenggara tidak hanya dalam bentuk materi namun juga secara immateri". Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) melalui link akses di https://siakba.kpu.go.id/ oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan pendidikan pemilih Kota Solok, Arif Santoso. Aplikasi ini akan digunakan dalam proses rekrutmen badan adhoc sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan dalan Peraturan KPU RI. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dengan peserta.

Populer

Belum ada data.