
Solok, kota-solok.kpu.go.id – Tahapan pemilu terus berlajut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok serahkan berita acara akhir hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Solok untuk pemilu 2024 kepada partai-partai politik se Kota Solok Minggu (6/8) siang. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyerahkan berita acara hasil Akhir Verifikas Administrasi kepada partai Politik Peserta Pemilu disaksikan Bawaslu Kota Solok. Ia menyampaikan bahwa melalui berita acara yang diserahkan kepada partai politik (parpol), diharapkan catatan-catatan yang diberikan dipahami dan agar dilakukan perbaikan terhadap dokumen calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), “Penyerahan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi menandai masuknya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), pada masa ini parpol diperbolehkan untuk melakukan pergantian nomor urut calon. Penggantian bakal calon sesuai Jumlah yang didaftarkan pada saat pengatuan awal Tanggal 1 Mei sampai 14 Mei lalu,” terangnya. Ketua Divisi Teknis, Tomi Farto, menegaskan agar parpol mencermati data bakal calon yang terkendala dan berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing jika akun Silon dipegang oleh DPP, “KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan peraturan perundangan. Kesalahan penginputan pada Silon akan berpengaruh dalam menentukan apakah bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau TMS.” Tomi juga menjelaskan jika setelah masa Pencermatan Rancangan DCS, bila ada data bakal calon yang MS tiga orang dan hanya laki-laki, akan berakibat tidak terpenuhinya 30%, calon perempuan, maka yang bisa ditetapkan hanya 1 (satu) bakal calon laki-laki, ini sesuai Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 . Perwakilan Bawaslu, Budi Santoso, mengharapkan partai politik memaksimalkan catatan-catatan yang diberikan oleh KPU, “Jika ada yang TMS, harap berkonsultasi ke Helpdesk KPU Kota Solok, agar mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan Pencalonan Anggota DPRD dalam proses penyempurnaan dokumen bakal calon sehingga seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan dalam rentang waktu yang tersedia.”