Berita Terkini

Nofi Chandra,S.E - Leo Murphy, S.H.,M.H Pendaftar Kedua di hari Terakhir Ke KPU Kota Solok

Solok-kota-solok.kpu.go.id - Proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok untuk Pilkada 2024 hari terakhir berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Solok. Bakal Pasangan calon Nofi Candra-Leo Murphy resmi mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8), pukul 17.00 WIB. Mereka datang didampingi oleh tim pendukung, LO, serta partai Pengusung, diterima KPU Kota Solok, beserta jajaran, diawasi Bawaslu Kota Solok, dan disaksikan oleh pihak terkait.  Prosesi pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang disyaratkan seluruh Pimpinan Partai Pengusung, Ketua dan Sekretaris turut hadir  dalam kegiatan tersebut sehingga pendaftaran Nofi Candra-Leo Murphy terlaksana dengan baik. Pendaftaran Nofi Candra-Leo Murphy diterima, KPU Kota Solok memberikan tanda terima, Sekaligus surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang di tunjuk. Pasangan Nofi-Leo diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan  sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 di Kota Solok dengan jumlah suara sah Pemilu tahun 2024 sebesar 4.801. Pada Kesempatan ini Nofi Candra mengucapkan terimakasih kepada tim pendukung, simpatisan dan karena putusan Mahkamah Konstitusi membuat pasangan Nofi-Leo bisa maju mencalonkan diri dan berpesan semangat Kota Solok lebih maju dan diberkahi oleh Allah SWT. Ketua KPU Kota Solok dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Seluruh pendaftar yang telah datang dan berterima kasih telah berkoordinasi dengan KPU Kota Solok dan Bawaslu Kota Solok. Demi kelancaran acara, KPU Kota Solok akan memverifikasi berkas pendaftaran sesuai aturan yang berlaku Ketua KPU Kota Solok berpesan agar menjaga Kota Solok tercinta, “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga Kota Solok tercinta, sadar tidak sadar semua masyarakat yang ada di Kota Solok ini bersaudara”.

Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E, M.M - H, Suryadi Nurdal, S.H Pendaftar Pertama ke KPU Kota Solok

Solok-kota-solok.kpu.go.id - Proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok untuk Pilkada 2024 hari kedua berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Solok.  Bakal Pasangan calon Dhani - Suryadi resmi mendaftar pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8), pukul 14.00 WIB. Mereka datang didampingi oleh tim pendukung, LO, serta partai Pengusung, diterima KPU Kota Solok, beserta jajaran, diawasi Bawaslu Kota Solok, dan disaksikan oleh pihak terkait.  Dhani - Suryadi diusung delapan Partai Politik  sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 di Kota Solok dengan jumlah suara sah Pemilu tahun 2024 sebesar 39.612 dengan rincian Partai Nasdem 6.586, Hanura 3.890, PKS 5.974, PAN 4.452, Golkar 7.086, Gerindra 4829,  Demokrat 3.596, PBB 3.199 Prosesi pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang disyaratkan seluruh Pimpinan Partai Pengusung, Ketua dan Sekretaris turut hadir  dalam kegiatan tersebut sehingga pendaftaran Dhani - Suryadi terlaksana dengan baik. Pendaftaran Dhani - Suryadi diterima, KPU Kota Solok memberikan tanda terima, Sekaligus surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang di tunjuk. Pada kesempatan tersebut Dhani,  memberikan apresiasi  dan ucapan terimakasih kepada KPU  Solok, beserta jajaran, Bawaslu, pihak terkait yang telah melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran ini dengan baik dan setiap tahapan akan terlaksana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih pada seluruh pihak terkait yang telah membantu, memfasilitasi tahapan pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Solok . Semoga prosesi pendaftaran ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan dan berjalan secara aman dan damai. “Kita semua bersaudara sebangsa, yakni bangsa Indonesia, mari kita menjaga kedamaian, kenyamanan Pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Serentak di Kota Solok”

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Kota Solok adakan Konferensi Pers dengan Media

Solok, kota-solok.kpu.go.id- KPU Kota Solok mengadakan Konferensi Pers terkait pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Solok pada hari Senin (26/08). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan media Pers Se Kota Solok. Pada Kesempatan ini Ketua KPU Kota Solok yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Tomi Farto, menyampaikan terkait pengumuman pendaftaran calon, “Pengumuman sudah diumumkan sejak tanggal 24 Agustus 2024 tentang pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pemilihan serentak Nasional tahun 2024. Hari pertama hari kedua, Selasa, dan Rabu 27, 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00WIB bertempat di Kantor KPU Kota Solok dan pendaftaran hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00WIB hingga pukul 23.59 WIB, untuk syarat pencalonan sesuai Pasal 15 PKPU 10 Tahun 2024 mengacu pada putusan MK yaitu usia 25 tahun sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah Kota Solok”.   Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mempedomani Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut. Jumlah suara sah Pemilihan serentak tanggal 14 Februari 2024 di Kota Solok adalah 45.345, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai dapat mendaftarkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan memperoleh suara sah minimal 10% x 45.345 dari suara sah, yaitu 4.535 suara.   Yance Gafar, Kordiv Divisi Parmas dan SDM mengatakan pendaftaran mulai tanggal 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024, “pendaftaran dimulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon setelah menerima tanda terima”   Yance Gafar juga menegaskan terkait dengan syarat usia calon Kepala Daerah “perlu disampaikan bahwa berdasarkan putusan MK nomor 60 dan 70 KPU Kota Solok menegaskan usia kepala daerah harus terhitung sejak penetapan calon bukan sejak pelantikan” KPU Kota Solok berharap kepada seluruh rekan wartawan yang hadir agar menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai Pendaftaran Calon Kepala Daerah melalui kanal media massa.  

KPU Kota Solok adakan Raker Pertanggung jawaban Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak

Solok, kota-solok.kpu.go.id-KPU Kota Solok mengadakan Rapat Kerja Pertanggung Jawaban Keuangan Pada Badan AdHoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di Solok Premiere Hotel Syariah pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK, Ketua PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Kesbangpol Kota Solok. Pada acara Pembukaan, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan agar dalam pelaksanaan kegiatan ini Peserta yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan dan tetap memedomani aturan yang berlaku dalam pertanggung jawaban keuangan Badan Adhoc Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Materi pertama dari Kejaksaan Negeri Solok,dalam materi beliau menekankan agar seluruh penyelenggara di jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan, lengkapi administrasi dengan baik dan benar. Narasumber, kedua dari KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pada tata cara pertanggungjawaban keuangan badan adhoc dan yang terakhir dari Badan Kesbangpol Kota Solok. Pada acara penutupan, Ketua KPU Kota Solok yang diwakili oleh Wakil Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Dessy Arisandi berharap kedepan seluruh penyelenggara selalu tertib administrasi, “ Harapan kita ke depan kita tetap tertib administrasi dalam hal pelaporan keuangan dan mohon dukungan dari Sekretariat untuk saling mendukung dengan PPK dan PPS untuk melaksanakan pertanggung jawaban keuangan demi terselenggaranya Pilkada Serentak yang sukses untuk Kota Solok

Jelang Pendaftaran Kepala Daerah, KPU Kota Solok adakan Rakor dengan Stake Holder

Solok, kota-solok.kpu.go.id-KPU Kota Solok melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 bertempat di Caredek Hotel pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Kota Solok, Polres, Dandim 0309, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Kesbangpol, Lapas IIB, Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPP Pratama Solok, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, Kantor Kemenag, BNNK, Binda, dan Pimpinan Partai Politik Se Kota Solok. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII2024 Tomi Farto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok menyampaikan jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 artinya Pilkada Kota Solok mensyaratkan Partai Pemilu 2024 dapat mengusung calon Kepala Daerah dengan Perolehan Suara minimal 10% x 45.345 dari suara sah yaitu 4.535. Pada acara penutupan Ketua KPU Kota Solok berterimakasih atas berbagai masukan dan pendapat dalam forum diskusi, “mudah mudahan dari berbagai masukan dan pendapat dalam forum diskusi ini berguna untuk kita semua agar berhati-hati terhadap semua hal mengenai persyaratan-persyaratan akan dilaksanakan tanpa ketimpangan dan mengikuti aturan yang berlaku”.

KPU Kota Solok adakan uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Solok adakan Uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di D’Relazion pada Jum’at (23/08) pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Polres Kota Solok, Dandim 0309, Kejaksaan Negeri Kota Solok, Pengadilan Negeri Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Binda, Disdukcapil Kota Solok, Lapas, Kominfo Kota Solok, Camat Se Kota Solok, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang Pimpinan Partai Politik, Pers dan Operator Sidalih PPS Se Kota Solok Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan uji publik ini merupakan bukti transparansi KPU Kota Solok kepada masyarakat terhadap daftar pemilih sementara sehingga nantinya setiap warga Kota Solok yang berhak memilih telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024”. Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi menyampaikan bahwa tahapan data pemilih merupakan tahapan yang paling panjang dibandigkan tahapan yang lain pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Dari hasil coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih jumlah pemilih di Kota Solok adalah 57.954, 20.536 laki laki dan 29.418 perempuan yang tersebar di dua Kecamatan.Pemilih Kecamatan Lubuk Sikarah,31.746  Kecamatan Tanjung Haràpan 26.208 pemilih. Warga Kota Solok dan peserta Uji Publik untuk dapat mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada serentak Tahun 2024 pada website cekdptonline.kpu.go.id dipandu oleh anggota PPK dan Anggota PPS Se Kota Solok. Kami berharap dan mengajak seluruh pihak terkait dapat membantu mensosialisasikan kepada seluruh warga yang mempunyai hal pilih untuk ikut terdaftar dalam Data Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, ujar Ketua KPU Kota Solok pada sesi penutupan.

Populer

Belum ada data.