Berita Terkini

KPU Kota Solok laksanakan Rapat Pleno Internal dalam rangka mengimplementasikan manajemen risiko dan menyusun Risk Register kelembagaan

#TemanPemilih KPU Kota Solok melaksanakan rapat pleno internal dalam rangka mengimplementasikan manajemen risiko dan menyusun Risk Register kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap berbagai tantangan, sesuai dengan prinsip SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Dengan penyusunan risk register, setiap unit kerja di lingkungan KPU Kota Solok dapat secara sistematis mengidentifikasi potensi risiko, merancang langkah mitigasi yang di arahkan oleh KPU RI. #KPUMelayani

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SOLOK BEKALI DAN AMBIL SUMPAH/JANJI ENAM PPPK

kota-solok.kpu.go.id – Kamis (23/05) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok bekali dan ambil sumpah/janji enam Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembekalan dan pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan di Ruang Peretemuan Kantor KPU Kota Solok bersamaan dengan seluruh PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I. Edi Erawadi selaku Plt. Sekretariat KPU Kota Solok menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji terhubung melalui aplikasi Zoom, “Berdasarkan undangan dari Sekretaris Jenderal KPU RI tanggal 22 Mei 2025 Nomor 626/SDM.02.-Und/04/2025, pelaksanaan Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU tahun 2024 Periode I dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Dengan kata lain kegiatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh KPU di Indonesia.” Edi juga menjelaskan keenam PPPK yang dilantik adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU Kota Solok yanng dintakan lulus dalam tes PPPK, “Nama-nama teman-teman yang dilantik menjadi PPPK di KPU Kota Solok yaitu Adsalman, Evi Chandra, Kasmawati, Novembra, Vilgrimaz Abrar, dan Yopi Andika. Mereka adalah PPNPN yang sudah mengabdi di KPU Kota Solok bertahahun-tahun, tepatnya lebih dari dua tahun. Kemudian mengikuti tes PPPK dan dinyatakan lulus.”. “Saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah,” tutup Edi pada kegiatan tersebut.

KPU KOTA SOLOK ADAKAN UPACARA BENDERA MEMPERINGATI 117 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan upacara bendera memperingati 117 tahun Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025 pada Selasa (20/05) pagi di Halaman Kantor KPU Kota Solok. Upacara ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tanggal 14 Mei 2025 perihal Penyampaian Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital yang bertemakan Menuju Kebangkitan Nasional yang Bersahaja, Berpihak, dan berkelanjutan, “117 tahun yang lalu, di tengah keterbatasan dan tekanan kolonialisme, lahir sebuah kesadaran baru yang menyalakan api perubahan. Melalui pendirian Budi Utomo bangsa ini mulai membangunn keyakinan bahwa nasib tidak boleh selamanya digantungkan kepada kekuatan asing; bahwa kemajuan hanya mungkin dicapai bila kita bangkit berdiri di atas kekuatan sendiri.” Ariantoni juga menyampaikan ajakan dari Menteri Komunikasi dan Digital dalam menyambut Hari Kebangkitan Nasional, “Mari kita jaga kebangkitan ini dengan semangat yang sama seperti akar pohon yang menembus tanah. Perlahan tapi pasti, tak selalu terlihat, namun kokoh menopang kehidupan. Karena sesungguhnya, kebangkitan yang paling kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan, berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan bersama.” “Dirgahayu hari Kebangkitan Nasional ke-117” pungkas Ariantoni di upacara tersebut.

KPU KOTA SOLOK SAMPAIKAN SISA DANA HIBAH PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL KE PEMERINTAH DAERAH KOTA SOLOK

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok kembalikan sisa dana hibah disertai laporan penggunaan belanja pemilihan tahun 2024 kepada Walikota Solok pada Senin (05/05) siang di Balaikota Solok. Pengembalian ini dilaksanakan sesuai berdasarkanarahan surat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 416/KU.07-SD/02/2025 perihal Pengembalian Sisa Dana Hibah dan Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Pemilihan Tahun 2024. Ariantoni selaku Ketua KPU Kota Solok menyampaikan rentang waktu wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan, “KPU Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lama tiga bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. KPU Kota Solok sudah mengajukan calon terpilih dari Bulan Februari 2025, menuruti Sekretaris Jenderal KPU RI, KPU Kota Solok mengembalikan sisa dana hibah dalam masa yang sudah ditentukan.” “Dana Hibah yang dianggarkan untuk pemilihan kepala daerah sebesar Rp 11.300.000.000,- dan dikembalikan kembali ke Pemerintah Daerah sebanyak Rp 954.900.714,-,” jelas Ariantoni saat ditanya jumlah sisa dana hibah. “Dana selama pemilihan dipergunakan sebagaimana mestinya atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020. jika ada kelebihan dana atas anggaran yang diberikan maka sudah semestinya dikembalikan. Insya Allah semua laporan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ariantoni.

CALON PPPK KPU KOTA SOLOK LAPOR PANGGILAN PELAKSANAAN TUGAS KE SEKRETARIAT

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Jumat (02/05) pagi, Calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Solok lapor ke Sekretariat terkait kewajiban pelaksanan tugas setelah KPU Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tennaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I. Edi Erawadi selaku Pelaksana Tugas KPU Kota Solok menyampaikan ada enam orang Calon PPPK KPU Kota Solok yang disebutkan namanya dalam pengumuman dari KPU RI, “Ada enam orang Calon PPPK KPU Kota Solok yang disebutkan dalam pengumuman dari KPU RI, yakni Adsalman, Kasmawati, Vilgrimaz Abrar, Yopi Andika, Evi Chandra, dan Novembra. Nama-nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti seleksi administrasi dan tes pada tahun 2024 lalu.” “Bagi peserta yang tidak melapor dan melaksanakan tugas yang sudah diwajibkan dan tercantum dalam pengumuman KPU RI maka peserta dianggap mengundurkan diri dan bersedia dikenai sanksi dan hukuman yang berlaku. Jika keterangan yang diberikan kepada sekretariat tercatat tidak benar, palsu, dan atau menyalahi aturan yang berlaku, maka Sekretariat Jenderal KPU berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK, “ Jelas Edi memberi arahan kepada Calon PPPK. “Selamat, alhamdulillah keenam calon PPK telah melapor pagi ini sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU RI,  dan Sekretariat KPU Kota Solok sudah lengkap menerima semua dokumen Calon PPPK. Selanjunya teman-teman yang sudah melapor tinggal menunggu Surat Keputusan perintah kerja KPU RI secara resmi,” pungkas Edi.

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KPU Kota Solok Gelar Nobar "Tepatilah Janji" dengan Civitas Akademi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Kota Solok

kota-solok.kpu.go.id-KPU Kota Solok menggelar kegiatan Nonton Bareng Film “Tepatilah Janji” pada hari Senin, 28 Oktober 2024 yang bertempat di Gedung SKB Kota Solok, kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda ke 96 Tahun 2024 dan sebagai sarana untuk mensosialisikan kegiatan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Solok bagi Pemilih Pemula. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Solok beserta Anggota KPU Kota Solok, jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, Mahasiswa/i dan Civitas Akademi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Kota Solok Ariantoni, Ketua KPU Kota Solok berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk menyimak makna yang tersirat dari Film “Tepatilah Janji” ini. “Film ini mengandung banyak pesan dan kesan untuk terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang baik, kami berharap peserta yang hadir untuk mengambil pesan pesan yang ada dalam film ini” Pada penutupan kegiatan ini KPU Kota Solok turut memberikan pertanyaan terkait kepemiluan yang diwakili oleh Abdul Hanan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Peserta yang hadir dan memberikan hadiah berupa Doorprize pada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan.

Populer

Belum ada data.