
KPU Kota Solok - Jelang pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024, KPU Kota Solok adakan Rakor Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, acara rapat koordinasi ini berlangsung di Premiere Hotel Solok Syariah pada hari Sabtu (10/08). Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyampaikan bahwa anggota Dewan yang akan mencalonkan menjadi Calon Kepala Daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tomi Farto menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon Kepala Daerah ini berbeda dengan Pencalonan pada Tahapan Pemilu 2024, “Syarat calon disampaikan dengan softcopy, yang nantinya akan di upload oleh petugas di KPU Kota Solok, hal ini berbeda dengan pencalonan anggota Dewan pada Pemilu 2024” Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, selanjutnya dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon akan dijadwalkan mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024, dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024 Minggu, 22 September 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto menyampaikan jika Bupati/Walikota daerah lain yang akan mencalonkan menjadi Bupati/Walikota di daerah lain maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu perwakilan undangan dari Polres Solok Kota menyampaikan penjelasan mengenai tata cara pengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen administrasi pencalonan “persyaratan untuk pengurusan SKCK antara lain Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, foto 4x6, pelayanan pengurusan SKCK akan dilayani pada pukul 08.00WIB sampai dengan pukul 14.00WIB” Tamu undangan dari pihak Disdukcapil juga menyampaikan sangat mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, “Dinas Dukcapil siap mendukung Pilkada Serentak Kota Solok dalam hal perekaman KTP Elektronik bahkan sejak Pemilu 2024 hingga Pilkada Serentak Tahun 2024, kami sudah siap melakukan pencetakan KTP untuk Siswa Siswi yang pada hari H Pilkada berumur 17 Tahun, kami siap mendukung pelaksanaannya” Kami berharap acara ini merupakan titik awal dan landasan kita untuk masa pendaftaran nanti semuanya berjalan dengan lancer, ujar Ketua KPU Kota Solok pada Sesi Penutupan.