Berita Terkini

KPU Kota Solok Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara Untuk Pemilihan Kepala Daerah

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 di D’Relazion pada Minggu (11/08) pagi. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Bawalu, Kesbangpol, Dukcapil, Kodim, Kejaksaan Negeri, Polres, Kepala Lapas, BINDA, partai politik, wartawan, serta PPK dan PPS Kota Solok. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan tujuan rapat pleno adalah agar terakomodirnya pendataan masyarakat dengan baik, “Dengan kegiatan kita pada hari ini, karena masih berbentuk Daftar Pemilih Sementara, maka jika ada masyarakat atau pemilih yang nantinya bertambah atau pindah menjadi warga Kota Solok, harapannya agar dapat diakomodir dan dikomunikasikan kepada KPU,” jelasnya. Ariantoni juga menyatakan jumlah TPS sementara berdasarkan jumlah pemilih di Kota Solok, “Informasi lainnya terkait data pemilih sementara ini, di Kota Solok kita memiliki TPS sementara sebanyak 117 TPS, dan dalam perjalanan ada tambahan satu TPS di lokasi khusus, menjadi 118 TPS sementara. Data awal kita adalah 57.877 orang, ada pertambahan dengan pemilih lokasi khusus semuanya laki-laki berjumlah 251 pemilih.” Hasil rapat pleno menunjukkan bahwa total jumlah pemilih Kota Solok adalah 57.954 pemilih. Pemilih dari Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 31.746 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 15.606 pemilih, dan jumlah perempuan sebanyak 16.140 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih Kota Solok yang ada di Kecamatan Tanjung Harapan diperoleh sebanyak 26.208 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 12.930 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 13.278 pemilih. “Mudah-mudahan dalam penetapan daftar pemilih sementara hari ini, setelahnya akan dilakukan penyinkronan data di pusat, jika ada data yang berbeda dari Bawaslu ataupun dari masyarakat, kami mohon masukan dan tanggapan ke KPU, baik itu dari jajaran PPS dan PPK, sampai kepada KPU itu sendiri,” pungkas Ariantoni.

KPU Kota Solok adakan Rakor persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024

KPU Kota Solok - Jelang pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024, KPU Kota Solok adakan Rakor Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, acara rapat koordinasi ini berlangsung di Premiere Hotel Solok Syariah pada hari Sabtu (10/08). Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyampaikan bahwa anggota Dewan yang akan mencalonkan menjadi Calon Kepala Daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tomi Farto menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon Kepala Daerah ini berbeda dengan Pencalonan pada Tahapan Pemilu 2024, “Syarat calon disampaikan dengan softcopy, yang nantinya akan di upload oleh petugas di KPU Kota Solok, hal ini berbeda dengan pencalonan anggota Dewan pada Pemilu 2024” Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, selanjutnya dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon akan dijadwalkan mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024, dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024 Minggu, 22 September 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto menyampaikan jika Bupati/Walikota daerah lain yang akan mencalonkan menjadi Bupati/Walikota di daerah lain maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu perwakilan undangan dari Polres Solok Kota menyampaikan penjelasan mengenai tata cara pengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen administrasi pencalonan “persyaratan untuk pengurusan SKCK antara lain Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, foto 4x6, pelayanan pengurusan SKCK akan dilayani pada pukul 08.00WIB sampai dengan pukul 14.00WIB” Tamu undangan dari pihak Disdukcapil juga menyampaikan sangat mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, “Dinas Dukcapil siap mendukung Pilkada Serentak Kota Solok dalam hal perekaman KTP Elektronik bahkan sejak Pemilu 2024 hingga Pilkada Serentak Tahun 2024, kami sudah siap melakukan pencetakan KTP untuk Siswa Siswi yang pada hari H Pilkada berumur 17 Tahun, kami siap mendukung pelaksanaannya” Kami berharap acara ini merupakan titik awal dan landasan kita untuk masa pendaftaran nanti semuanya berjalan dengan lancer, ujar Ketua KPU Kota Solok pada Sesi Penutupan.

Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Paslon Berdasarkan RPJPD Pemda Kota Solok 2024-2045

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan sosialisasi Tahapan Pencalonan dan penyusunan visi misi paslon berdasarkan RPJPD pemda Kota Solok untuk pilkada 2024 di Caredek Hotel pada Kamis (08/08). Sosialisasi dihadiri  perwakilan Partai Politik se-Kota Solok, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok Kesbangpol, Kejaksaan dan Bawaslu Kota Solok. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok menyampaikan untuk “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dan untuk Kota Solok adalah 20 Kursi maka 20% nya adalah 4 Kursi. Narasumber dari KPP Pratama yang pada intinya menyampaikan bahwa KPP Pratama akan membuka helpdesk pelaporan SPT untuk bakal calon kepala daerah yang akan mengurus persyaratan yang berhungngan dengan perpajakan bakal calon. Bappeda Kota Solok dalam materinya menyampaikan Bahwa” Penyusunan Visi, Misi Bakal Pasangan Calon harus sesuai dengan   RPJPD Pemda Kota Solok 2024-2045, yang  mengacu pada RPJP Provinsi, RPJP Nasional yang berkelanjutan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, dan Bappeda juga akan membuka  helpdesk Pembutan Visi dan Misi kepada Tim Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Ketua Bawaslu Kota Solok dalam materinya menyampaikan bahwa “KPU Kab/Kota harus bertindak secara profesional dan memperlakukan sama semua bakal calon karena hal ini jika tidak dilakukan merupakan bentuk pelanggaran etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana jika hal itu mengakibatkan hilangnya hak seseorang untuk mencalonkan diri menjadi kandidat” Mari kita sukseskan tahapan pencalonan ini dengan baik, semua pihak yang berkepentingan dapat melaksanakan peran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing sehingga tahapan ini terlaksanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan  yang berlaku, ujar ketua KPU Kota Solok pada sesi Penutupan.

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2023

#TemanPemilih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan tujuan memberikan peta resiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU. Pengiriman link survei dilakukan secara resmi melalui WhatsApp Blast dan Email Blast. Responden yang telah menerima kuesioner survei agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden. -Berani Mengisi Habisi Korupsi-

KPU Kota Solok Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD untuk Pemilu 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 masuk pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok umumkan DCS untuk DPRD Kota Solok pada Hari Sabtu (19/8) sampai 23/8/2023 melalui berbagai media. Ariantoni, Ketua KPU Kota Solok mengungkapkan bahwa pengumuman DCS didasari ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, “Kita umumkan siapa saja Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Solok dan Persentase Keterwakilan Perempuan  untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Diumumkannya DCS ini juga menandai tahapan tanggapan masyarakat, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Anggota DPRD Kota Solok hingga tanggal 28 Agustus 2023.”

Cermati Hak Suara, KPU Kota Solok Koordinasikan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Tahun 2024

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Mempersiapkan segala kemungkinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan dinas-dinas terkait, PPK, dan PPS  dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024 pada Kamis (10/8) pagi. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menjelaskan bahwa DPTb adalah daftar pemilih yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juni 2023, yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya suaranya untuk memilih di TPS tempat mereka terdaftar, sehingga mereka memilih di TPS lain,  “Regulasi yang mengatur DPTb, adalah UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 27 Tahun 2022,  PKPU No. 7 Tahun 2022, Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu, dan terakhir Surat Dunas KPU Republik Indonesia  No. 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri dan Luar Negeri,” terangnya saat membuka rapat di D'Relazion. Dessy Arisandi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan lebih rinci tentang tata cara pengurusan DPTb dapat dilakukan atas sembilan ketentuan, "Yaitu  menjalankan tugas di luar wilayah pada saat hari pemilihan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan baik tahanan rumah atau lembaga masyarakat atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili." DPTb dapat diurus sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan yang beralasan khusus berupa pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara diperbolehkan mengurus selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2024 . ”Mekanisme pendaftaran DPTb, Pemilu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa kerja sama kita bersama, baik di kecamatan maupun kelurahan. Semoga semua tahapan bisa berjalan lancar," tutup Ariantoni dengan khidmat.

Populer

Belum ada data.