
Menuju Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan
Solok, kota-solok.kpu.go.id – Memasuki paruh kedua Bulan Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melanjutkan rangkaian tahapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 15 Oktober – 4 November 2022 merupakan jadwal pelaksanaan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota. Untuk itu, KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di aula D’Relazion Resto, Kamis (13/10). Rakor dihadiri oleh Pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, perwakilan Polres Solok Kota, perwakilan Kodim 0309/Solok, Kesbangpol Kota Solok, Dinas Dukcapil Kota Solok, dan Dinas Kominfo Kota Solok. Membuka secara resmi kegiatan, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan bahwa sebanyak sembilan partai politik yang memenuhi Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sah nasional sebesar 4% dan lulus verifikasi administrasi tidak akan dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Terhadap 15 partai politik lainnya, baik itu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah nasional 4% namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah nasional 4% dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun parpol baru yang tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 dan ditetapkan dalam Keputusan Menkumham akan dilaksanakan verifikasi faktual menunggu hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI. Lebih lanjut, Anggota KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ilham Eka Putra menyebut bahwa hasil sampel untuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol akan diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota pada 14 Oktober 2022. “Kita hari ini melakukan perencanaan bersama dengan perwakilan Parpol, terkhusus bagi Parpol yang akan melaksanakan verifikasi faktual sesuai aturan disaksikan oleh Bawaslu Kota Solok, mohon konfirmasi kesediaan waktu pengurus Parpol untuk dilakukan verifikasi faktual pada rentang 15 Oktober-4 November 2022,” ungkapnya. Dalam melaksanakan verifikasi faktual, seluruh verifikator yang diterjunkan oleh KPU Kota Solok juga akan dilengkapi dengan atribut pendukung di antaranya topi, id card, sera rompi sebagai tanda pengenal bahwa KPU tengah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Rakor ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok setelah mendengar masukan dan diskusi dari seluruh peserta rapat koordinasi yang hadir.