Berita Terkini

Menuju Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan

Solok, kota-solok.kpu.go.id – Memasuki paruh kedua Bulan Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melanjutkan rangkaian tahapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 15 Oktober – 4 November 2022 merupakan jadwal pelaksanaan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota. Untuk itu, KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di aula D’Relazion Resto, Kamis (13/10). Rakor dihadiri oleh Pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, perwakilan Polres Solok Kota, perwakilan Kodim 0309/Solok, Kesbangpol Kota Solok, Dinas Dukcapil Kota Solok, dan Dinas Kominfo Kota Solok. Membuka secara resmi kegiatan, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan bahwa sebanyak sembilan partai politik yang memenuhi Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sah nasional sebesar 4% dan lulus verifikasi administrasi tidak akan dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Terhadap 15 partai politik lainnya, baik itu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah nasional 4% namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah nasional 4% dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun parpol baru yang tidak ikut serta dalam Pemilu 2019 dan ditetapkan dalam Keputusan Menkumham akan dilaksanakan verifikasi faktual menunggu hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI. Lebih lanjut, Anggota KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ilham Eka Putra menyebut bahwa hasil sampel untuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol akan diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota pada 14 Oktober 2022. “Kita hari ini melakukan perencanaan bersama dengan perwakilan Parpol, terkhusus bagi Parpol yang akan melaksanakan verifikasi faktual sesuai aturan disaksikan oleh Bawaslu Kota Solok, mohon konfirmasi kesediaan waktu pengurus Parpol untuk dilakukan verifikasi faktual pada rentang 15 Oktober-4 November 2022,” ungkapnya. Dalam melaksanakan verifikasi faktual, seluruh verifikator yang diterjunkan oleh KPU Kota Solok juga akan dilengkapi dengan atribut pendukung di antaranya topi, id card, sera rompi sebagai tanda pengenal bahwa KPU tengah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Rakor ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok setelah mendengar masukan dan diskusi dari seluruh peserta rapat koordinasi yang hadir.

Pemilih Pemula, Perhatian Bersama Menjaga Potensi Anak Muda

Solok, kota-solok.kpu.go.id - Pemilih pemula dalam konteks kehidupan bernegara merupakan potensi kekuatan yang sangat besar. Sesuai laporan Badan Pusat Statistik RI Tahun 2021, jumlah penduduk usia 15-19 tahun mencapai 22.200.300 jiwa dari 272.682.500 jiwa penduduk Indonesia. Dalam 20 tahun kedepan kelompok usia inilah yang akan menjadi tulang punggung perkembangan perekonomian dan perpolitikan Indonesia. Sehingga kelompok usia pemilih pemula ini harus mendapatkan perhatian lebih terkhusus tingkat pengetahuan kelompok usia ini akan arti penting politik dan pentingnya pemilihan umum masih tergolong minim. KPU Kota Solok sebagai bagian dari penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi terhadap segmentasi pemilih pemula salah satunya melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah. KPU Kota Solok berkesempatan langsung memberikan sosialisasi kepada pelajar SMAN 2 Solok, Senin 10 Oktober 2022.  Dalam rintik hujan yang membasahi halaman lapangan upacara SMAN 2 Solok, para pelajar tampak bersemangat mengikuti amanat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil. Amanat yang sedianya disampaikan dalam suasana ramai tertib terpaksa dilakukan dengan memaksimalkan selasar kelas untuk menjaga ketertiban sekaligus kesehatan pelajar dari basahnya hujan. Dalam amanat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Solok menekankan kepada pelajar untuk dapat menjadi pelajar yang membanggakan SMAN 2 Solok termasuk menjadi calon-calon pemimpin masa depan tidak hanya Kota Solok namun juga tingkat nasional. Mengingat SMAN 2 Solok akan melaksanakan Pemilos, Asraf Danil mengingatkan kepada pelajar dan juga panitia pelaksana untuk menjadi panitia berintegritas, jujur, serta transparan. Selain itu juga dalam proses Pemilos harus ditentukan jumlah daftar pemilih yang akan berdampak pada kebutuhan jumlah surat suara keseluruhan. "Pemilihan OSIS yang berkualitas akan menentukan terhadap Ketua OSIS yang terpilih, Ketua OSIS yang mampu dan berkarakter lahir dari kalian para pelajar yang paham atas apa dan siapa yang kalian pilih" Ujar Asraf Danil. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dibacakan oleh salah satu pelajar SMAN 2 Solok. Melepas tim KPU Kota Solok, Kepala Sekolah Ujang Sayuti menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas partisipasi KPU Kota Solok dalam meningkatkan pemahaman pelajar akan nilai penting pemilu dalam bernegara yang diwujudkan salah satunya dalam bentuk pelaksanaan Pemilos.

DPB Periode September 2022 Mencapai 50.823 Pemilih, KPU Kota Solok mengadakan Rakor Pemutakhiran DPB bersama stakeholders terkait

Solok, kota-solok.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk periode September 2022, Kamis (29/9). Rakor ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Perwakilan Kesbangpol, Polres Solok Kota, dan Kodim 0309/Solok, Kalapas Solok, Camat dan Lurah Se Kota Solok dan Kepala Kantor KUA Se Kota Solok. Rekapitulasi DPB berdasarkan hasil pencermatan untuk Tahun 2022 yang dilaksanakan selama sembilan bulan sejak Bulan Januari hingga September 2022 terjadi penambahan dan pengurangan angka total pemilih. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jonnedi menyebut rekapitulasi DPB Periode Januari 2022 sebanyak 49.405 pemilih, Februari 2022 sebanyak 49.455 pemilih dilanjutkan dengan Maret 2022 sebanyak 49.627 pemilih. Kemudian pada Bulan April 2022 sebanyak 49.720 pemilih, Mei 2022 dengan angka 49.763 pemilih, Juni 2022 49.924 pemilih, Juli 2022 49.958 pemilih dan Agustus 2022 menjadi 49.778 pemilih. "Penurunan angka yang terjadi pada rekapitulasi DPB Periode Agustus 2022 terjadi karena banyak penduduk kita yang pindah keluar maupun banyak data yang tidak padan" ungkap Jonnedi.  Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 sebesar 50.823 pemilih dengan memperhatikan potensi pemilih pemula maupun pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih ubah elemen data. "Untuk menjaga kesesuaian data dalam proses pemutakhiran ini, kita bekerjasama dengan seluruh stakeholders terkait termasuk Bawaslu Kota Solok, Disdukcapil, maupun SMA-SMA namun tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri untuk memastikan hak konstitusional mereka terpenuhi dengan melaporkan diri secara proaktif ke KPU Kota Solok" ujar Jonnedi. Perkiraan rekam KTP elektronik yang disampaikan oleh Disdukcapil Provinsi Sumbar sampai Tahun 2023 berada pada angka lebih kurang 53.000 perekaman sehingga masih ada selisih dan kemungkinan bertambahan angka daftar pemilih sebanyak lebih kurang 2.000 pemilih. Pemutakhiran lebih lanjut untuk data baru ini tidak lagi dilakukan melalui mekanisme daftar pemilih berkelanjutan melainkan akan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dimulai pada 14 Oktober 2022. Selain pendataan yang dilakukan oleh KPU Kota Solok, masyarakat juga dapat berpartisipasi secara mandiri mendaftarkan diri melalui laman situs https://lindungihakmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile lindungi hakmu. "Menjawab keraguan Bapak/Ibu semua terkait masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik namun belum terdaftar sebagai pemilih, inilah yang kita lakukan sejak Februari 2021 memutakhirkan data pemilih berkelanjutan. Silahkan cek juga melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau langsung mendatangi KPU Kota Solok, kita akan melayani sesuai dengan prosedur" Tutup Jonnedi.

TERDETEKSI SIPOL, KPU KOTA SOLOK TEMUKAN INDIKASI DATA GANDA IDENTIK DAN GANDA EKSTERNAL

Solok, kota-solok.kpu.go.id - #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menemukan ribuan anggota partai politik (Parpol) di Kota Solok tercatat belum memenuhi syarat. Dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok hingga saat ini, tercatat 24 parpol di Kota Solok telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan jumlah 5.650 anggota.   “Dengan aplikasi SIPOL kita dapat mendeteksi adanya indikasi data ganda identik dan data ganda eksternal pada masing-masing Partai Politik. Kegandaan eksternal adalah satu data terdaftar di lebih dari satu parpol. Sedangkan, kegandaan identik ialah satu nama muncul menjadi lebih banyak. Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Solok kita minta Partai Politik memberikan tanggapannya melalui surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Misalnya ada keanggotaan ganda, mereka harus bisa membuktikan bahwa ini merupakan anggota Partai Politik yang bersangkutan.” jelas Ilham Eka Putra, SE, MM Komisioner KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu.   Berdasarkan Keputusan KPU No. 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, KPU memberikan waktu kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan adminitrasi hingga tanggal 3 September 2022. Selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan dan meupload surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani kedalam aplikasi SIPOL sehingga KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik pada tanggal 4 s.d 5 September 2022. (Humas KPU Kota Solok)

Cegah Terjadinya Tindak Pidana KKN, KPU Kota Solok Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan

#TemanPemilih, “Pemilu merupakan sarana legal dalam memperebutkan kekuasaan. Penuh dengan konflik dan syarat benturan kepentingan. KPU harus bisa mengidentifikasi hal tersebut, harus bisa mengelola dengan baik kedepannya.” ungkap Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI. Drs. Nur Wakit Aliyusron, M.AP dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Se-Sumatera Barat Rabu, 13 Juli 2022.   “Benturan kepentingan adalah situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Outputnya akan menjurus kepada gratifikasi dan korupsi. Maka diperlukan pemahaman penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan masih belum seragam, sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara negara. Salah satu contoh bentuk situasi benturan kepentingan ialah situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan.” ungkap Nur Wakit Aliyusron.   Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring ini juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan bebas benturan kepentingan yang di tandatangani oleh seluruh jajaran komisioner serta sekretariat KPU Kota Solok. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi atau benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pada KPU Kota Solok. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini ialah seluruh Komisioner serta Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. (Humas KPU Kota Solok)

Memperingati Hari Raya Qurban, KPU Kota Solok Berbagi Bersama Masyarakat

“Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allahu Akbar walillaahil hamdu.”   #TemanPemilih, Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1443 H, keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan di halaman Musholah Al-Ikhlas KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya Kota Solok. Senin, 11 Juli 2022.   Kegiatan ini merupakan wujud dari keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dalam memeriahkan hari raya qurban Tahun 2022. “Kegiatan pemotongan hewan qurban ini merupakan wujud rasa syukur dan juga untuk memeriahkan hari raya Idul Adha Tahun 2022, pada tahun ini keluarga besar KPU Kota Solok menyembelih sapi sebanyak 2 ekor.” ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H, S.Sos, MM.   “Hewan kurban sapi yang kita potong berasal dari Senior, Komisioner, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kota Solok beserta keluarga. Harapan kita semoga daging yang kita berikan ini dapat bermanfaat untuk dikontribusikan sekitar kantor dan sebagian masyarakat Kota Solok, Seperti pegawai kebersihan Pemda Kota Solok yang bekerja di malam hari di pasar raya Solok.” pungkas Ketua KPU Kota Solok.   Ketua KPU Kota Solok juga meminta doa dari masyarakat Kota Solok dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan ini dapat berjalan lancar, kondusif dan sukses. “Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 lalu. Sekarang kita sudah berada awal tahapan dengan doa masyarakat Kota Solok dapat terwujud situasi yang aman dan lancar sampai proses pemilihan berlangsung," tutupnya.   Hadir dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban ini Senior, Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan staf Sekretariat KPU Kota Solok beserta keluarga. (Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.