Berita Terkini

Periode Mei 2021, 49.753 Daftar Pemilih Berkelanjutan Ditetapkan Oleh KPU Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Jum'at (28/5/2021), Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2021. Rapat Pleno diikuti oleh Seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum Kota Solok. Rapat Pleno (28/5) menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.753 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.580 (dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.173 (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. Dapat di informasikan bahwa pada bulan April 2021 data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 49.747 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.575 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.172 pemilih. "Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021 dengan jumlah pemilih laki-laki 24.580 dan pemilih perempuan 25.173 sehinggal total pemilih keseluruhannya 49.753, data DPB ini mengalami kenaikan dari bulan April. Perubahan data ini menunjukan konsistensi KPU Kota Solok dalam pemutakhiran DPB." ujar Jonnedi, anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei 2021 ini tetap berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya." pungkas Jonnedi. Setelah penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaksanakan, KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Humas KPU Kota Solok) SIARAN PERS KPU KOTA SOLOK DAPAT dilihat/download disini

DKPP RI Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor : 08-PKE-DKPP/I/2021, Rabu (05/05). Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual dimulai pada pukul 09.30 Wib serta disiarkan langsung via media sosial Youtube DKPP RI. Hadir sebagai teradu I sampai V Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H serta empat anggota KPU Kota Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Anggota DKPP, Alfitra Salamm serta didampingi oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. Hasil dari sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2021 dengan nomor putusan 08-PKE-DKPP/I/2021 ialah memutuskan menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan, Merehabilitasi nama baik Teradu I Asraf Danil Handhika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Solok, Teradu II Ilham Eka Putra, Teradu III Jonnedi, Teradu IV Arif Santoso, dan Teradu V Susi Kartikawati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Solok terhitung sejak Putusan ini dibacakan serta Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Seusai menghadiri sidang pembacaan putusan, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kota Solok. "Ucapan syukur kepada tuhan yang maha kuasa atas putusan yang telah ditetapkan DKPP serta ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Solok yang mana sidang pembacaan putusan ini menyebutkan Ketua dan Anggota KPU Kota Solok tidak melanggar kode etik." Ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H. Senada dengan itu, Anggota KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra selaku anggota KPU Kota Solok Divisi Teknis Penyelenggaran menjelaskan hasil sidang pembacaan putusan penyelenggaraan kode etik memutuskan rehabilitasi nama terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Solok. "Hasil putusan DKPP Nomor 08-PKE-DKPP/I/2021menyebutkan bahwa nama Ketua dan Anggota KPU Kota Solokdirehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik" jelasnya Hadir juga dalam mendengarkan pembacaan putusan di ruangan Media Center KPU Kota Solok Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Solok, Edi Erawadi. (Rh_Jn) Salinan Putusan dapat dilihat/download disini

Forkopimda Dan Instansi Terkait Terima Buku Hasil Riset Pilkada 2020

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok kembali menyerahkan buku hasil riset bekerjsama dengan Pusat Studi Humaniora (PSH) Universitas Andalas di sela-sela undangan berbuka puasa di kediaman rumah dinas Ketua DPRD Kota Solok, Senin (03/05). Pada kesempatan acara tersebut Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H serta didampingi oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Solok menyerahkan secara simbolis buku yang berjudul "Menakar Kualitas Partisipasi Politik Pilkada Kota Solok Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020"kepada Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) serta intansi terkait Kota Solok. Buku tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309 Solok, Letkol Arm Reno Triambodo,Asisten I Koord. Bid. Pemerintahan dan Kesra,Nova Elfino, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Novrida Diansari, Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa serta anggota DPRD Kota Solok dan beberapa Forkopimda lainnya. Dalam kesempatan ini jugaKetua KPU Kota Solok menjelaskan mengenai tujuan utama dibuatnya buku ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil Pemilihan Serentak di Kota Solok yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 walaupun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. "Dari Kabupaten/Kota yang ada di SumateraBarat, Kota Solok berada pada peringkat ke-3 yang memiliki tingkat partisipasi tertinggi sebesar 76,78%, maka kami (KPU Kota Solok) bekerja sama dengan Pusat Studi Humaniora Unand menerbitkan buku yang berisi tentang latar belakang tingginya tingkat partisipasi masyarakat Kota Solok dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 walaupun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19." jelas Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H. "Buku ini akan kami (KPU Kota Solok) serahkan juga kepada seluruh instansi terkait serta Forkopimda dan pustaka yang ada di Kota Solok agar masyarakat dapat membaca dan menggali informasi perihal pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kota Solok ini. Kami berharap agar buku ini dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Solok" Pungkas Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H. (Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Luncurkan Buku Hasil Riset Kerjasama Dengan Pusat Studi Humaniora Univeristas Andalas

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Setelah sukses melaksanakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok meluncurkan sebuah buku yang berjudul "Menakar Kualitas Partisipasi Politik Pilkada Kota Solok Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020". Peluncuran buku ini dilakukan disela acara undangan berbuka puasa yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kota Solok bertempat di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Solok, Sabtu (01/05). Peluncuran buku ini disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Solok beserta tamu undangan yang datang antara lain Ketua LKAAM, KAN, Bundo Kanduang serta organisasi kepemudaan yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Solok. Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H yang didampingi oleh anggota KPU Kota Solok menyebutkan, peluncuran buku ini merupakan hasil kerjasama KPU Kota Solok bersama Pusat Studi Humaniora (PSH) Universitas Andalas Padang. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Solok menjelaskan mengenai tujuan utama dibuatnya buku ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil Pemilihan Serentak di Kota Solok yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 walaupun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. "Dari Kabupaten/Kota yang ada di SumateraBarat, Kota Solok berada pada peringkat ke-3 yang memiliki tingkat partisipasi tertinggi sebesar 76,78%, maka kami (KPU Kota Solok) bekerja sama dengan Pusat Studi Humaniora Unand menerbitkan buku yang berisi tentang latar belakang tingginya tingkat partisipasi masyarakat Kota Solok dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 walaupun dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19." jelas Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H. "Buku ini merupakan hasil kerjasama KPU Kota Solok dengan Pusat Studi Humaniora Unand yang dikoordinir oleh Bang Harry Effendi, dkk. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pusat Studi Humaniora (PSH) Unand Padang yang telah membantu menyusun buku yang sangat bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Solok", Sela Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma mengapresiasi terbitnya buku hasil riset yang diluncurkan oleh KPU Kota Solok. Menurutnya dari buku tersebut bisa membuktikan bahwa masyarakat Kota Solok sangat peduli terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "Buku ini dapat dijadikan pedoman bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Solok bahwasanya masyarakat Kota Solok sangat antusias dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah walaupun dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Buku ini dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi kita semua untuk melaksanakan Pemilihan selanjutnya secara lebih baik lagi." ujar Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma. Dalam kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyerahkan secara simbolis buku tersebut kepada Ketua DPRD Kota Solok, Ketua LKAAM Kota Solok, Perwakilan KAN Kota Solok, Perwakilan Bundo Kanduang Kota Solok serta Ketua Organisasi Kepemudaan KNPI Kota Solok.(Humas KPU Kota Solok)

KPU Kota Solok Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Sebanyak 49.747 Pemilih

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Hari ini, Rabu (28/04/2021), Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Solok telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2021. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2021 tersebut berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 49.747 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 24.575 (dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 25.172 (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua) pemilih, yang tersebar di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) Kelurahan. Menurut anggota KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jonnedi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebanyak 49.118 Pemilih. Selanjutnya ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPB) Bulan Maret berjumlah 119 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPB) Bulan April 510 pemilih. Daftar pemillih tambahan tersebut merupakan daftar pemilih tambahan hasil buka kotak suara. Data DPTb dalam kotak suara yang ditemukan berjumlah 690 dengan rincian data lengkap 119 dan data tidak lengkap 571. "Data yang tidak lengkap langsung kita koordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok." ujar Jonnedi. "Dari data 571yang dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok terdapat 41 data pemilih yang terdiri dari data tidak lengkap, data off, data meninggal dunia dan data pindah keluar kota. Sehingga terdapat 530 data lengkap. Serta terdapat 20 pemilih yang telah terdaftar didalam DPT sehingga perubahan daftar pemilih hasil PDPB Bulan April berjumlah 510 pemilih." Pungkas Jonnedi Selanjutnya KPU Kota Solok menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu Kota Solok, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Solok, laman website dan media sosial KPU Kota Solok. (Rh_Jn) SIARAN PERS KPU KOTA SOLOK DAPAT dilihat/download disini

Ketua DPRD Kota Solok Apresiasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Di Kota Solok

Kota Solok, kota-solok.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengunjungi DPRD Kota Solok, Selasa (27/4). Kunjungan ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, S.H di ruangan Ketua DPRD Kota Solok. Kedatangan KPU Kota Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H bersama dengan anggota KPU Kota Solok Arif Santoso, Ilham Eka Putra, Jonnedi, Susi Kartikawati serta Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar. Tujuan kunjungan ini untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 perihal Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Diawal pembicaraan Ketua KPU Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Solok yang telah memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Solok yang telah memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kota Solok sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar walaupun pelaksanaan tahapan diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19." ujar Ketua KPU Kota Solok. Melanjutkan hal tersebut, Ketua KPU Kota Solok melaporkan seluruh Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020. Mulai dari tahapan perencanaan anggaran, penandatanganan NPHD, Pembentukan badan adhock, pencalonan, kampanye, pemungutan suara serta laporan penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Tahun 2020. Menanggapi laporan tersebut Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, S.H mengapresiasi kinerja KPU Kota Solok dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. Serta Ketua DPRD Kota Solok mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu ditingkatkan oleh KPU Kota Solok agar pelaksanaan Pemilihan Selanjutnya yang rencananya akan diselenggarakan pada Tahun 2024 berjalan dengan lebih baik lagi. "kami berharap hal tersebut dapat juga dipertahankan dan ditingkatkan oleh KPU Kota Solok pada pemilihan selanjutnya yaitu Pemillihan Umum Tahun 2024", pungkas Ketua DPRD Kota Solok. Menutup acara, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok secara simbolis menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, S.H. (Humas KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.